BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Anggota DPR Berharap Tunjangan Fungsional Tingkatkan Kinerja PNS

Anggota DPR Berharap Tunjangan Fungsional Tingkatkan Kinerja PNS

by Redaksi
Mei 28, 2021
in BERITA
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus berharap kenaikan tunjangan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat meningkatkan kinerja.

Dia mengapresiasi kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

PKB Ajak Golkar Berkoalisi di Pemilu 2024

Sekwan Sebut Toyota Camry Berpenumpang Wanita ‘Bugil’ Adalah Mobnas Kasubag Rumah Tangga

Ditumpangi Wanita Tanpa Busana, Mobil Dinas Sekretariat DPRD Jambi Tabrak Tiang

Pipa Milik Pertamina Bocor, Luapan Minyak Genangi Pemukiman Warga Kenali

Jelang Tahun Pemilu, Masjid Dilarang Jadi Tempat Kampanye Politik

Jejak Hitam Gubernur Al Haris Pada Pengelolaan APBD Jambi

“Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Politisi PAN itu meyakini keputusan memberi kenaikan tunjangan fungsional untuk ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.

Dia menilai pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.

“Untuk itu diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi COVID-19. Dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Peraturan tersebut menggugurkan aturan sebelumnya yaitu Perpres nomor 63 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Ant)

Tags: Berita NasionalDPR RI
Previous Post

Rupiah Jumat Pagi Melemah 20 Poin

Next Post

Saham China Dibuka Lebih Tinggi Lanjutkan Kenaikan Empat Hari Beruntun

Next Post

Saham China Dibuka Lebih Tinggi Lanjutkan Kenaikan Empat Hari Beruntun

Masa Depan Rossi di MotoGP Akan Ditentukan Ketika Jeda Musim Panas

PSU Jambi Kondusif, Bukti Prestasi Kapolda dan Danrem

PSU Aman, KPU Sampaikan Terimakasih ke Pj Gubernur, Kapolda dan Danrem

PSU Berjalan Kondusif, Tim Koalisi Al Haris-Sani Apresiasi Keberhasilan Penyelenggara

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.