Pemayung.co, JAMBI – Polemik tunggakan kontribusi PT Era Bumi Nusa (EBN) ke Pemprov Jambi sebesar Rp 10,280 Miliar terus bergulir. Bahkan menjadi perhatian khusus Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Betapa tidak, PT EBN selaku pengelola Pasar Anso Duo Modern telah melewati hingga batas waktu surat (SP III) dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi berakhir. Namun tak juga melunasi hutang tersebut.
Guna meng akhiri polemik yang terjadi antara PT EBN dengan Pemprov Jambi, akhirnya Komisi II DPRD Provinsi mengambil sikap tegas yakni dengan memutuskan kontrak kerjasama PT EBN sebagai pengelola Pasar Angso Duo Kota Jambi.
Dikatakan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi, dalam waktu dekat Legislatif akan memanggil pihak Eksekutif untuk menyelesaikan semua polemik yang terjadi antara PT EBN dengan Pemprov Jambi.
“Ya, kita komisi II akan koordinasi dengan Pemprov dalam hal ini Bakauda dan Gubernur nanti nya, untuk mencari solusi terbaik,” kata Raden Fauzi.
Dikatakannya, meski dilakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan Pemprov Jambi dalam pengelolaan pasar Angso Duo, PT EBN tetap atau wajib melunasi semua tunggakan mereka.
Dalam hal ini, kata Raden Fauzi, dewan sangat berharap Gubernur Jambi yang baru nanti bisa tegas dalam mengambil keputusan.
“Ya, harus berani tegas. Agar masalah yang seperti ini dak berkelanjutan, yang dirugikan pada akhirnya rakyat jambi,” ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani.
“Setelah selesai kunjungan kerja di Direktorat Dirjen Perkebunan, kita lanjut rapat internal komisi dan kita sepakat dari Komisi II DPRD Prov. mendesak Pemprov jambi segera mengambil tindakan konkrit memutuskan kerjasama dengan pihak PT EBN,” kata Abun Yani – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Rabu (16/06/2021).
Selain itu, Komisi II juga meminta kepada Pemprov Jambi agar segera mungkin mengambil alih operasional pengelolaan pasar Angso Duo Modern Kota Jambi.
“Dan kedepannya Pemprov Jambi harus segera mengambil alih operasional Pasar Angso Dou jika memungkinkan dengan menggandeng Pemerintah Kota Jambi,” ungkap Politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra mendorong Pemerintah provinsi (Pemporv) Jambi langsung mengambil langkah tegas.
“Terkait BOT terutama di PT EBN kita harap Pemprov ambil langkah tegas saol proses PT EBN kedepan,” kata Rocky kepada ampar.id – jejaring Pemayung.co, Rabu (16/06/2021).
Rocky juga mengungkapkan, Gubernur terpilih nanti diharapkan bisa mencari solusi terbaik dan membenahi semua persoalan ini agar tidak terus berlarut.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan PT EBN ini sudah berlarut-larut dan kalau tidak bisa bayar tunggakkan putus saja kontraknya.
“Kalau dari DPRD saya menyarakan kalau PT EBN tidak dibayr putus kontraknya, harus ada ketegasan karena sudah berlaur-larut. kami DPRD juga akan mendorong ada Pansus terkait aset-aset pemprov jambi yang bermasalah,” tegas Wakil DPRD Provinsi Jambi, Rocky Chandra.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi menolak permohonan angsuran kontribusi yang diajukan oleh PT Eraguna Bumi Nusantara (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo sebesar Rp 2,5 Milyar dari total Rp10,5 Milyar yang wajib disetorkan.
Pemprov juga menolak ajakan duduk bersama oleh PT EBN untuk membahas masalah tersebut sebelum pihak perusahaan membayarkan kewajiban mereka ke Pemerintah Provinsi Jambi.
Penolakan ini tertulis dalam surat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bernomor S-544/Bakeuda-3.2/VI/2021 yang didapat Inilah Jambi, Selasa 15 Juni 2021 yang ditujukan kepada PT EBN untuk menanggapi permohonan perusahaan itu.
Surat yang diteken Kepala Bakeuda Agus Pringadi itu menyebutkan, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke III pada 9 Februari 2021 lalu. Sehingga per 9 Juni 2021, masa tenggang yang diberikan kepada PT EBN untuk segera membayar kewajiban telah jatuh tempo, yakni 120 hari.
Surat yang dilayangkan pada 15 Juni 2021 ini juga ditembuskan ke Gubernur Jambi, Ketua DPRD dan Korgah Wilayah 7 KPK RI.
(Wandi)
Discussion about this post