BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Baleg Tunggu Pemerintah Ajukan Surat Revisi UU ITE

Baleg Tunggu Pemerintah Ajukan Surat Revisi UU ITE

by Redaksi
Juni 10, 2021
in BERITA, NASIONAL
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Baleg DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menilai memungkinkan apabila ingin memasukkan revisi UU ITE tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, yaitu dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan DPD RI.

BERITA TERKAIT

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

Tak Undang Parpol Lain saat HUT Jadi Strategi? Pengamat Duga Megawati Cs Ingin Koalisi yang Merapat ke PDIP

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

Pakai Rok Pendek, Sopir Angkot Habisi Penumpang Wanita Dengan 17 Tusukan

Lagi-lagi, Polisi Bunuh Polisi di SPN

Oleng, Mobil Dinas Polisi Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas

“Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham, karena itu (memasukan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker,” kata Willy di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Baleg DPR prinsipnya terbuka terhadap keinginan pemerintah yang ingin merevisi UU ITE karena sudah lama ditunggu masyarakat.

Menurut dia, sangat memungkinkan revisi UU ITE dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 yaitu dalam evaluasi setengah tahun Prolegnas.

“Evaluasi setengah tahun Prolegnas tersebut kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang (Masa Sidang Keenam Tahun Sidang 2020-2021),” ujarnya.

Dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan merevisi UU ITE karena sesuai aspirasi dan harapan publik disebabkan banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang menjadi polemik.

Politisi Partai NasDem itu berharap revisi UU ITE tersebut bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan diharapkan proses revisi UU tersebut dapat dituntaskan secepatnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir.

“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi,” ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C.

Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

(Ant)

Tags: 2021DPR RIUU ITE
Previous Post

Pengelola Kafe Sambut Gembira Izin “Live Music”

Next Post

Oknum Pol PP Memukul Warga, Mustari Sebut Anggotanya Kerja Sesuai Aturan

Next Post
Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi, Foto: Internet

Oknum Pol PP Memukul Warga, Mustari Sebut Anggotanya Kerja Sesuai Aturan

Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah

Hasil Olah TKP Inafis, Ini Penyebab Kebakaran Hebat di Tanjab Timur

Personil Polres Muarojambi Antar Jemput Warga Lansia yang Akan di Vaksinasi

Bupati Romi Lantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Tanjabtim

Ansor Banser Sungai Gelam Peduli Korban Kebakaran Tanjab Timur

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.