BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Beratkan Masyarakat, Ditanya Masalah Pungli – PT EBN Malah Berkilah

Beratkan Masyarakat, Ditanya Masalah Pungli – PT EBN Malah Berkilah

by Redaksi
Juni 22, 2021
in DAERAH, KOTA JAMBI
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co, JAMBI – Komisi II DPRD Provinsi Jambi, menemukan beberapa pelayanan dari pengelola (PT EBN, red) di Pasar Angso Duo yang memberatkan masyarakat.

Betapa tidak, saat melakukan sidak pada Selasa pagi (22/06/2021), Komisi II mendapati adanya pungutan liar oleh juru parkir yang berada di setiap blok atau lokasi lapak pedagang di Pasar Angso Duo.

BERITA TERKAIT

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Peringati HUT Provinsi Jambi, Al Haris Ajak Seluruh Komponen Bergerak dan Bangun Bersama

Pakai Rok Pendek, Sopir Angkot Habisi Penumpang Wanita Dengan 17 Tusukan

Transformasi Bank Jambi Menuju Bank Devisa

“Ini sangat memberatkan masyarakat, lihat saja sudah masyarakat diminta bayar parkir di dalam, nah pas mau keluar dipungut lagi biaya parkir,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi.

Tak hanya itu, Komisi II juga mendatangi satu persatu loket pembayaran (retribusi, red) yang ada di setiap pintu keluar pasar Angso Duo. Dewan mempertanyakan berapa tarif retribusi yang dipungut untuk setiap kendaraan.

“Berapa tarif yang dipungut untuk mobil dan berapa rata-rata hasil yang didapat dari retribusi parkir ini,” tanya Anggota Komisi II, Apif Firmansyah kepada penjaga loket parkir.

Petugas yang berjaga, menjelaskan bahwa untuk kendaraan roda 2 dipungut sebesar Rp 2 ribu dan roda 4 sebesar Rp2 ribu sampai Rp 5 ribu.

“Nominal rata rata yang kami dapat dari adalah Rp 1 juta perloket perharinya. Tapi saya hanya karyawan pak,” jawab petugas parkir kepada beberapa anggota dewan.

Al hasil, dewan pun sedikit kaget mendengar pendapatan parkir yang diucapkan petugas tersebut. Sembari berjalan, dewan pun mengatakan, dengan jumlah pendapatan sebesar itu malah PT EBN menunggak pembayaran.

Tak sampai disitu, dewan juga mendapati seluruh limbah dari pasar Angso Duo di buang langsung ke dalam Sungai Batanghari yang berada tepat dibelakang pasar.

“Bagaimana limbah nya ini,” ucap dewan dengan nada kecewa.

Selain limbah pasar yang dibuang ke sungai, rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi ternyata mendapati ada banyak kios dan lapak yang disewakan kepada pedagang dan dipungut biaya sebesar Rp 15 ribu perlapaknya.

“Perlapak disewakan, nah yang jadi pertanyaan dewan ini lapak punya siapa, pedagang kah atau memang dijadikan ladang uang. Apalagi pedagang dipungut biaya sebesar Rp 15 ribu,” ujar Apif Firmansyah, lagi.

Dewan pun mempertanyakan kepada pihak PT EBN terkait pungli tersebut. Namun sayang, Kepala Pasar Angso Duo Purnomo berkilah. Yakni lain ditanya dewan lain pula dijawab Purnumo

“Saya mau tanya, mengapa ada pungli disini,” tanya Apif kepada Kepala Pasar Purnomo.

Purnomo selaku perwakilan dari PT EBN, malah menjawab,”Yang kita permasalahan ini adalah kebersihan pak, bukan masalah parkir,” jawab Purnomo bantah pertanyaan Komisi II DPRD Provinsi Jambi.

Melihat jawaban dari PT EBN yang tak masuk akal, akhirnya Komisi II berang dan memutuskan untuk tidak melanjuti diskusi bersama di Kantor Pengelolaan Pasar Angso Duo.

“Nanti kita akan panggil PT EBN, apa apaan ini. Kalau begini untuk apa ini,” kata Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, Abun Yani.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi menolak permohonan angsuran kontribusi yang diajukan oleh PT Eraguna Bumi Nusantara (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo sebesar Rp 2,5 Milyar dari total Rp10,5 Milyar yang wajib disetorkan.

Pemprov juga menolak ajakan duduk bersama oleh PT EBN untuk membahas masalah tersebut sebelum pihak perusahaan membayarkan kewajiban mereka ke Pemerintah Provinsi Jambi.

Penolakan ini tertulis dalam surat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bernomor S-544/Bakeuda-3.2/VI/2021 yang didapat Inilah Jambi, Selasa 15 Juni 2021 yang ditujukan kepada PT EBN untuk menanggapi permohonan perusahaan itu.

Surat yang diteken Kepala Bakeuda Agus Pringadi itu menyebutkan, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke III pada 9 Februari 2021 lalu. Sehingga per 9 Juni 2021, masa tenggang yang diberikan kepada PT EBN untuk segera membayar kewajiban telah jatuh tempo, yakni 120 hari.

Surat yang dilayangkan pada 15 Juni 2021 ini juga ditembuskan ke Gubernur Jambi, Ketua DPRD dan Korgah Wilayah 7 KPK RI.

(Wandi)

Tags: Komisi II DPRD Provinsi JambiPasar Angso DuoPT EBN
Previous Post

Al Haris Minta Relawan dan Timses Tak Ramai Ikut Pelantikan Gubernur di Jakarta

Next Post

Pasien yang Diduga Terpapar Covid Varian Baru Meninggal Dunia

Next Post

Pasien yang Diduga Terpapar Covid Varian Baru Meninggal Dunia

Endria Putra Terdepak dari Ketua Golkar Kota Jambi

Polres Muarojambi Gelar Apel Tiga Pilar Cegah Penyebaran Covid-19

Usai Gempa Magnitudo 6,1, Sumur Warga Mengering

Lelang Tujuh Seri SUN Serap Rp30 Triliun

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.