Pemayung.co, JAMBI – Komisi II DPRD Provinsi Jambi, menemukan beberapa pelayanan dari pengelola (PT EBN, red) di Pasar Angso Duo yang memberatkan masyarakat.
Betapa tidak, saat melakukan sidak pada Selasa pagi (22/06/2021), Komisi II mendapati adanya pungutan liar oleh juru parkir yang berada di setiap blok atau lokasi lapak pedagang di Pasar Angso Duo.
“Ini sangat memberatkan masyarakat, lihat saja sudah masyarakat diminta bayar parkir di dalam, nah pas mau keluar dipungut lagi biaya parkir,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi.
Tak hanya itu, Komisi II juga mendatangi satu persatu loket pembayaran (retribusi, red) yang ada di setiap pintu keluar pasar Angso Duo. Dewan mempertanyakan berapa tarif retribusi yang dipungut untuk setiap kendaraan.
“Berapa tarif yang dipungut untuk mobil dan berapa rata-rata hasil yang didapat dari retribusi parkir ini,” tanya Anggota Komisi II, Apif Firmansyah kepada penjaga loket parkir.
Petugas yang berjaga, menjelaskan bahwa untuk kendaraan roda 2 dipungut sebesar Rp 2 ribu dan roda 4 sebesar Rp2 ribu sampai Rp 5 ribu.
“Nominal rata rata yang kami dapat dari adalah Rp 1 juta perloket perharinya. Tapi saya hanya karyawan pak,” jawab petugas parkir kepada beberapa anggota dewan.
Al hasil, dewan pun sedikit kaget mendengar pendapatan parkir yang diucapkan petugas tersebut. Sembari berjalan, dewan pun mengatakan, dengan jumlah pendapatan sebesar itu malah PT EBN menunggak pembayaran.
Tak sampai disitu, dewan juga mendapati seluruh limbah dari pasar Angso Duo di buang langsung ke dalam Sungai Batanghari yang berada tepat dibelakang pasar.
“Bagaimana limbah nya ini,” ucap dewan dengan nada kecewa.
Selain limbah pasar yang dibuang ke sungai, rombongan Komisi II DPRD Provinsi Jambi ternyata mendapati ada banyak kios dan lapak yang disewakan kepada pedagang dan dipungut biaya sebesar Rp 15 ribu perlapaknya.
“Perlapak disewakan, nah yang jadi pertanyaan dewan ini lapak punya siapa, pedagang kah atau memang dijadikan ladang uang. Apalagi pedagang dipungut biaya sebesar Rp 15 ribu,” ujar Apif Firmansyah, lagi.
Dewan pun mempertanyakan kepada pihak PT EBN terkait pungli tersebut. Namun sayang, Kepala Pasar Angso Duo Purnomo berkilah. Yakni lain ditanya dewan lain pula dijawab Purnumo
“Saya mau tanya, mengapa ada pungli disini,” tanya Apif kepada Kepala Pasar Purnomo.
Purnomo selaku perwakilan dari PT EBN, malah menjawab,”Yang kita permasalahan ini adalah kebersihan pak, bukan masalah parkir,” jawab Purnomo bantah pertanyaan Komisi II DPRD Provinsi Jambi.
Melihat jawaban dari PT EBN yang tak masuk akal, akhirnya Komisi II berang dan memutuskan untuk tidak melanjuti diskusi bersama di Kantor Pengelolaan Pasar Angso Duo.
“Nanti kita akan panggil PT EBN, apa apaan ini. Kalau begini untuk apa ini,” kata Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, Abun Yani.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jambi menolak permohonan angsuran kontribusi yang diajukan oleh PT Eraguna Bumi Nusantara (EBN) sebagai pengelola Pasar Angso Duo sebesar Rp 2,5 Milyar dari total Rp10,5 Milyar yang wajib disetorkan.
Pemprov juga menolak ajakan duduk bersama oleh PT EBN untuk membahas masalah tersebut sebelum pihak perusahaan membayarkan kewajiban mereka ke Pemerintah Provinsi Jambi.
Penolakan ini tertulis dalam surat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bernomor S-544/Bakeuda-3.2/VI/2021 yang didapat Inilah Jambi, Selasa 15 Juni 2021 yang ditujukan kepada PT EBN untuk menanggapi permohonan perusahaan itu.
Surat yang diteken Kepala Bakeuda Agus Pringadi itu menyebutkan, Pemprov Jambi telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke III pada 9 Februari 2021 lalu. Sehingga per 9 Juni 2021, masa tenggang yang diberikan kepada PT EBN untuk segera membayar kewajiban telah jatuh tempo, yakni 120 hari.
Surat yang dilayangkan pada 15 Juni 2021 ini juga ditembuskan ke Gubernur Jambi, Ketua DPRD dan Korgah Wilayah 7 KPK RI.
(Wandi)
Discussion about this post