Pemayung.co – Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran pada 2021. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.
Untuk di Kabupaten Batanghari sendiri, Suarat Edarasn (SE) larangan bagi ASN mudik sudah di tanda tangan oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.
Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran Nomor:821/2370/SE/BKPSDMD/2021, mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari saat dikonfirmasi Kabarjambikito.com media jejaring pemayung.co – di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 tahun 2021.
Lanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut, kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilarang mudik keluar daerah di tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, dan tidak juga keluarga ASN.
“Untuk perjalanan dinas yang sangat penting Aparatur Negeri Sipil (ASN) terlebih dahulu izin dari pejabat atasan/OPD terkait dan Bupati Batanghari,” ujarnya, Kamis (22/04/2021).
Sementara Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga tidak boleh mengajukan cuti dari tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Dengan adanya Surat Edaran Bupati Batanghari tersebut, pihaknya berharap kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.
“Bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tetap melaksanakan mudik akan mendapatkan sangsi/hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.
(KJK)
Discussion about this post