BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Bupati Batanghari Tandatangani SE Larangan Mudik untuk ASN

Bupati Batanghari Tandatangani SE Larangan Mudik untuk ASN

by Redaksi
April 22, 2021
in BATANGHARI
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran pada 2021. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.

Untuk di Kabupaten Batanghari sendiri, Suarat Edarasn (SE) larangan bagi ASN mudik sudah di tanda tangan oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.

BERITA TERKAIT

Sebabkan Macet, BPJN Jambi Benahi Jalan Lintas Sumatera Tembesi-Muara Bulian yang Rusak Parah

Warga Batanghari Tangkap dan Hajar dan Pelaku Pencurian

Kucing Gedang Hembohkan Warga Pemayung Batanghari

Tersangka Asusila Kembali ke Desa, Polres Batanghari Diminta Tindak Sulaiman

Tak Terima Uang Sepeserpun, Keluarga Berang Kades Lopak Aur Lindungi Tersangka Asusila

Pelaku Pemerkosaan Kembali ke Desa Lopak Aur, Kades Diminta Usir Sulaiman

Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran Nomor:821/2370/SE/BKPSDMD/2021, mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik dan cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19 saat ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDMD Batanghari saat dikonfirmasi Kabarjambikito.com media jejaring pemayung.co – di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 tahun 2021.

Lanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut, kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilarang mudik keluar daerah di tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, dan tidak juga keluarga ASN.

“Untuk perjalanan dinas yang sangat penting Aparatur Negeri Sipil (ASN) terlebih dahulu izin dari pejabat atasan/OPD terkait dan Bupati Batanghari,” ujarnya, Kamis (22/04/2021).

Sementara Aparatur Negeri Sipil (ASN) juga tidak boleh mengajukan cuti dari tanggal 06 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Dengan adanya Surat Edaran Bupati Batanghari tersebut, pihaknya berharap kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

“Bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tetap melaksanakan mudik akan mendapatkan sangsi/hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

(KJK)

Tags: Berita BatanghariBupati BatanghariSE Larangan Mudik Lebaran
Previous Post

Langkah Sederhana Mencintai Bumi Dari Rumah

Next Post

Pol PP Akhirnya Buka Segel RM Basuo Kota Jambi

Next Post

Pol PP Akhirnya Buka Segel RM Basuo Kota Jambi

Kacaukan Demokrasi, Sanusi Diminta Dinonaktifkan Dari Komisioner KPU

Emas Jatuh 11,1 Dolar Tertekan Kenaikan Unit AS, Data Ekonomi Positif

AS Roma Tahan Imbang Atalanta, Napoli Gebuk Lazio

Pasangan Suami Istri Tipu Guru Honerer yang Ingin Jadi PNS

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.