Pemayung.co – Kamis, 27 Mei 2021 ini adalah momentum penentuan bagi siapa calon yang layak untuk memimpin Provinsi Jambi periode ke depan. Soalnya, pada 27 Mei 2021 akan digelar PSU di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten: Muarojambi, Batanghari, Tanjungjabung Timur, Kerinci dan Sungaipenuh.
Dari suara yang diperebutkan oleh para kandidat pada PSU Pilgub Jambi nanti yakni hampir 30.000 suara, dikatakan Bawaslu Provinsi Jambi terdapat hampir seribu suara yang dinilai tidak layak diikutsertakan dalam PSU.
“Karena kami mencatat ada sebanyak hampir seribuan yang nama nama di DPT ini bermasalah, karena belum melakukan perekaman e-KTP,” kata Komisioner Bawaslu Jambi, Fahrul Rozi – Kamis (20/05/2021).
Dikatakannya, selaku penitia pengawas pemilu, Bawaslu Jambi sangat ingin adanya pemilihan yang berkualitas.
“Karena kami sangat ingin adanya pemilihan yang berkualitas, jangan ada masalah lagi kedepannya,” sebutnya.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu terdapat lima Kabupaten/Kota dan sebanyak 88 TPS yang akan melakukan PSU, Diantaranya ;
- Kabupaten Muaro Jambi (58 TPS)
- Kec. Sungal Gelam ===========
- Desa Sungai Gelam TPS 04, 05;
- Desa Ladang Panjang di TPS 02,
03, 04, 05, 06, 07, 12, 13, 14, 16,19 - Kecamatan Sungai Bahar
- Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Desa Mekar Sari Makmur di TPS
05 dan 06; - Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Desa Marga Mulya di TPS 03, 04,
07 dan 09; - Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/ Desa Pijoan di TPS 02, 03, 04,
08, 10 dan 12; - Kel/Desa Pematang Gajah di TPS
02, 04 dan 05; - Kel/ Desa Rengas Bandung TPS
01,02 dan 06; - Desa Pematang Jering TPS 01;
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Kel/Desa Danau Sarang Elang
TPS 02; - Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01,
TPS 02 dan 03 - Kel/Desa Simpang Sungal Duren
TPS 01, 05, 06 dan 07; - Kel/Desa Penyengat Olak di TPS
01 dan 04; - Kel/Desa Senaung di TPS 04;
- Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS
15, 16 dan 19; - Kel/Desa Mendalo Indah di TPS
02, 03, 04, 05, 07 dan 08; - Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01,
02 dan 05;
- Kabupaten Kerinci (7 TPS)
- Kecamatan Danau Kerinci
- Desa Koto tuo Ujung Pasir TPS 01;
- Kecamatan Sitinjau Laut
- Desa Pondok Beringin di TPS 02;
- Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
- Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di
TPS 01 dan TPS 02;
- Kabupaten Batanghari (7 TPS)
- Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04;
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
- Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03
- Kel/Desa Kembang Paseban di
TPS 08 - Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Desa Kembang Seri Banru TPS 02
- Kecamatan Muaro Bulian
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01
- Kabupaten/Kota
Sei. Penuh (1 TPS)
- Kecamatan Koto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
- Kab. Tanjung Jabung Timur (14TPS)
- Kecamatan Sadu
- Desa Sungal Lokan di TPS 01, 05;
- Kecamatan Mendahara
- Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
- Kecamatan Dendang
- Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di
TPS 01, 02 dan 03; - Kel/Desa Sidomukti di TPS 02,
TPS 04 dan TPS 06; - Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01
dan TPS 08; - Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01
dan 06
(Redaksi)
Discussion about this post