Pemayung.co – Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melakukan peninjauan terhadap aktivitas penjualan pasir yang ada di Kota Jambi, Rabu (07/04/2021).
Komisi 3 meninjau beberapa titik tempat penjualan pasir. Dilokasi, dewan meminta kepada seluruh pengusaha jual beli pasir untuk memberikan rasas nyaman terhadap lingkungan sekitar.
“Komisi 3 DPRD Kota Jambi minta pemilik bisa memberi rasa aman kepada lingkungan sekitar,” kata Anggota Komisi 3 DPRD kota Jambi, Joni Ismed.
Dirinya juga menghimbau kepada para pengusaha pasir agar aktivitas jual beli khususnya mobil pengangkut tidak menggangu pengguna jalan lainnya.
“Aktivitas mobil pengakut tidak mengganggu para pengguna jalan dan segera membersihkan sisa pasir yang berserakan di jalan,” tegas Joni Ismed.
(Wandi)
Discussion about this post