BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Dilaporkan Warga Kota Jambi ke Polisi, PLN Tetap Sebut Tak Bersalah

Dilaporkan Warga Kota Jambi ke Polisi, PLN Tetap Sebut Tak Bersalah

by Redaksi
April 16, 2021
in KOTA JAMBI
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Seorang warga Kota Jambi, Anthoni, melaporkan pihak PLN Cabang Jambi ke polisi karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta. PLN menegaskan telah menagih sesuai pemakaian pelanggan.

“Menanggapi adanya laporan salah satu pelanggannya terkait tagihan listrik sebesar 20 Juta Rupiah pada Sabtu (10/4), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. PLN memastikan penagihan yang dilakukan telah sesuai dengan pemakaian pelanggan dan ketentuan yang berlaku,” kata Manajer PLN UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/04/2021).

BERITA TERKAIT

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Terima Kunjungan Dubes Singapura, Edi Purwanto Tawarkan Peluang Investasi

Kapolda Jambi Minta Warga Bijak Gunakan Medsos dan Berbagi Hal Positif

Penumpang Gaduh, Pesawat Lion Air Jambi-Jakarta Berputar Balik ke Bandara Sultan Thaha

Usai Open Tournament Volly Ball, Ketua Edi Purwanto Harap Bola Volly Jambi Raih Prestasi Tingkat Nasional

Hanfi mengatakan, PLN selaku perusahaan pengelola ketenagalistrikan, taat dan patuh pada aturan yang berlaku. Dia pun kembali memastikan biaya yang ditagihkan kepada Anthoni telah sesuai pemakaian.

Hanfi kemudian menjelaskan duduk permasalahan. Dia mengungkapkan, besarnya tagihan yang ditagihkan lantaran pelanggan tersebut tidak pernah membayar listrik token yang telah digunakannya.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ada kelainan di kWh meter di pelanggan kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat pemanggilan, supaya bisa disampaikan penjelasan kepada pelanggan sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini,” ujar Hanfi.

Hanfi menyebut listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar sehingga tagihan mencapai Rp 20 juta. Karena itu, sesuai aturan, Anthoni harus membayar tunggakan tagihan yang belum dibayarkan.

“Terdapat tunggakan yang belum dibayar, namun pelanggan mau melakukan penyambungan listrik baru, jadi sesuai aturan konsumen harus bayar tagihannya terlebih dahulu,” imbuh Hanfi.

Lebih lanjut, Hanfi menjelaskan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini PLN dan pelanggan saat pengajuan menjadi pelanggan PLN, terdapat klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Salah satunya adalah pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus yang telah dibayarnya sesuai yang telah diperjanjikan dengan mutu dan keandalan yang baik, sedangkan kewajiban pelanggan membayar tagihan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan batas waktu seperti yang diperjanjikan.

Hanfi juga menambahkan bahwa dalam perjanjian tersebut juga mengatur kewajiban pelanggan sebagai pihak kedua, untuk membayar tagihan susulan sesuai ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pihak kedua.

“Jadi semua hal dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam SPJBTL yang ditandatangani diawal pengajuan sebagai pelanggan PLN. Dalam hal ini kami menjalankan apa yang telah tertulis dan diatur di sana,” terangnya.

Sumber: Detik.com

Tags: Berita Kota JambiPLN Cabang JambiPLN Dilaporkan ke Polisi
Previous Post

Pinjaman Puasa-Lebaran, Dugaan Modus Money Politik Jelang PSU

Next Post

Waduh, Gaji Pegawai Honorer Belum Juga Dibayar Pemkab Sarolangun

Next Post

Waduh, Gaji Pegawai Honorer Belum Juga Dibayar Pemkab Sarolangun

Plh Bupati Tanjabtim Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ilir

Tampakkan Diri Beberapa Kali, Ular Raksasa Siluman Menghilang Dilokasi ini

Kapolres Muaro Jambi Gelar Safari Ramadan di Desa Ladang Panjang

Pendaftar Calon PPK Sepi Peminat, KPU Batanghari Perpanjang Waktu Rekrutmen

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.