Pemayung.co – Seorang napi Lapas Kelas II A Jambi yang kabur selama 3 tahun berhasil ditangkap. Napi bernama Angga Saputra (32) warga Jambi itu ditangkap polisi saat mudik lebaran kerumah orangtuanya.
“Warga binaan ini kita tangkap saat mudik pulang kerumah keluarganya di daerah Danau Sipin Kota Jambi. Dari situ kita koordinasi dengan pihak Lapas dan kita lakukan penangkapan. Warga binaan ini kabur pada tahun 2017 lalu, ketika tembok lapas roboh saat banjir,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian di Mapolresta Jambi, Jalan Bhayangkara, Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (20/05/2021).
Penangkapan Napi itu pada Selasa (18/05/2021) saat ia sedang duduk di teras rumah orang tuanya. Dari keterangan polisi, Napi itu kabur dari Lapas dengan menuju Kabupaten Muaro Bungo. Disana, Napi itu sempat bekerja disalah satu perusahaan perkebunan sebagai buruh bongkar muat kelapa sawit.
“Jadi ketika tembok Lapas itu roboh ketika banjir besar di Jambi, Napi ini sempat bersembunyi dulu disekitaran Lapas. Saat merasa aman, Napi ini langsung kabur dengan pergi kerumah keluarga minta uang untuk kabur ke Bungo. Disitu dia kerja jadi buruh bongkar muat Sawit, dan lama dia kerja disana,” ujar Dover.
Dover menyebutkan, Napi ini terlibat kasus narkoba dengan putusan pengadilan 5 tahun penjara. Selama 1 tahun menjalani masa hukuman di Lapas Jambi, Napi itu kabur dengan memanfaatkan situasi tembok lapas yang jebol akibat dihantam banjir.
“Dia ini ditahan karena tersandung kasus narkoba, dia kabur sudah hampir 3,5 tahun, dan kini tinggal jalani masa hukuman 4 tahun lagi setelah ditangkap ketika kabur,” kata Dover.
Sementara, Kepala Subseksi Keamanan Lapas Kelas II A Jambi, Dastu Marta Delen menyebutkan ada 40 warga binaan yang kabur saat tembok lapas jebol karena banjir. Dari 40 warga binaan itu, 32 diantara berhasil ditangkap 8 lainnya masih dalam pencarian.
“Ada 8 lagi yang masih dalam pencarian. Kita harap dari warga binaan yang kabur bisa menyerahkan diri,” ujar Delen.
(Frd)
Discussion about this post