BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Kasus PETI di Jambi, Tersangka Sebut Semua Izin Kepala Desa

Kasus PETI di Jambi, Tersangka Sebut Semua Izin Kepala Desa

by Redaksi
April 15, 2021
in BERITA, DAERAH, MERANGIN
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjerat tiga warga Kabupaten Bungo terus bergulir.

Ketiga terdakwa tersebut diantaranya M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi dan diselenggarakan secara online.

BERITA TERKAIT

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

Tak Undang Parpol Lain saat HUT Jadi Strategi? Pengamat Duga Megawati Cs Ingin Koalisi yang Merapat ke PDIP

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Peringati HUT Provinsi Jambi, Al Haris Ajak Seluruh Komponen Bergerak dan Bangun Bersama

Pakai Rok Pendek, Sopir Angkot Habisi Penumpang Wanita Dengan 17 Tusukan

Hakim pun meminta penjelasan masing-masing terdakwa, siapa pemain utama dan punya peran. Dari hasil M Ikhsan mengatakan dirinya mengajak Benny Noven, dan Ghufron.

Setelah mendengar kesaksian M Ikhsan, Hakim juga meminta penjelasan dari Benny Noven Ghufron. Kedua diminta M Ikhsan mengurus masing-masing di lapangan.

“Setelah tau isi lokasi isinya memadai 45 gram, saya mengajak Benny Noven dan Ghufron untuk mengurus lokasi peralatan bekerja,” ungkap M Ikhsan di dalam persidangan secara online.

Hakim juga menanyakan cara pembagian hasil. M Ikhsan menjelaskan pembagian hasil 35 persen miliknya, dan 35 persen Milik Benny Noven dan Ghufron. Selebihnya diserahkan kepada amin pemilik tanah dan kerusakan alat berat.

“Untuk pembagian saya 35 persen, Benny Noven dan Ghufron 35 persen berdua. Untuk selebihnya milik punya tanah dan kerusakan alat berat,” jelasnya.

Selanjutnya hakim juga menanyakan soal pengurusan di lapangan kepihak desa. M Ikhsan pun membeberkan persoalannya masuk lokasi setelah izin kades.

“Izin kades dan pemilik tanah,” singkat M Ikhsan.

Selain itu hakim juga juga menanyakan persoalan imbalan ke kades kepada Ikhsan, membenarkan ada perudingan dengan kades.

“Kita kasih imbalan ke kades untuk izin,” tambahnya.

Sementara Jaksa penuntut umum Fajrin, juga memberikan bukti lain kepada hakim Pengadilan Negeri Merangin, berupa video didalam handphone milik terdakwa.

“Izin yang mulia, kami memiliki berapa bukti video lokasi terdakwa,” kata JPU Fajrin.

Humas Pengadilan Negeri Miryanto, saat dikonfirmasi mengatakan masih dalam pemeriksaan saksi dari terdakwa dan JPU.

“Sekarang masih pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa, tiga terdakwa memberikan saksi masing-masing peran mereka. Untuk sidangkan lanjutan akan dilakukan Kamis depan,” tutup Humas Pengadilan Negeri Miryanto.

(*)

Tags: Pertambangan Emas IlegalPETI Merangin
Previous Post

Pemkab Batanghari Salurkan Bantuan Sembako Untuk Lansia

Next Post

Dilarang Wawancara Boby, Wartawan Demo Menantu Presiden Jokowi

Next Post

Dilarang Wawancara Boby, Wartawan Demo Menantu Presiden Jokowi

Polres Tanjab Barat Amankan Ribuan Petasan

MU Lolos ke Semifinal Liga Europa Usai Pertegas Agregat Atas Granada

Arsenal Menang Telak di Markas Slavia Demi Kunci Tiket Semifinal

KPU Muaro Jambi Mulai Rekrut PPK di 3 Kecamatan

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.