Pemayung.co – Sidang kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjerat tiga warga Kabupaten Bungo terus bergulir.
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi dan diselenggarakan secara online.
Hakim pun meminta penjelasan masing-masing terdakwa, siapa pemain utama dan punya peran. Dari hasil M Ikhsan mengatakan dirinya mengajak Benny Noven, dan Ghufron.
Setelah mendengar kesaksian M Ikhsan, Hakim juga meminta penjelasan dari Benny Noven Ghufron. Kedua diminta M Ikhsan mengurus masing-masing di lapangan.
“Setelah tau isi lokasi isinya memadai 45 gram, saya mengajak Benny Noven dan Ghufron untuk mengurus lokasi peralatan bekerja,” ungkap M Ikhsan di dalam persidangan secara online.
Hakim juga menanyakan cara pembagian hasil. M Ikhsan menjelaskan pembagian hasil 35 persen miliknya, dan 35 persen Milik Benny Noven dan Ghufron. Selebihnya diserahkan kepada amin pemilik tanah dan kerusakan alat berat.
“Untuk pembagian saya 35 persen, Benny Noven dan Ghufron 35 persen berdua. Untuk selebihnya milik punya tanah dan kerusakan alat berat,” jelasnya.
Selanjutnya hakim juga menanyakan soal pengurusan di lapangan kepihak desa. M Ikhsan pun membeberkan persoalannya masuk lokasi setelah izin kades.
“Izin kades dan pemilik tanah,” singkat M Ikhsan.
Selain itu hakim juga juga menanyakan persoalan imbalan ke kades kepada Ikhsan, membenarkan ada perudingan dengan kades.
“Kita kasih imbalan ke kades untuk izin,” tambahnya.
Sementara Jaksa penuntut umum Fajrin, juga memberikan bukti lain kepada hakim Pengadilan Negeri Merangin, berupa video didalam handphone milik terdakwa.
“Izin yang mulia, kami memiliki berapa bukti video lokasi terdakwa,” kata JPU Fajrin.
Humas Pengadilan Negeri Miryanto, saat dikonfirmasi mengatakan masih dalam pemeriksaan saksi dari terdakwa dan JPU.
“Sekarang masih pemeriksaan saksi dari JPU dan terdakwa, tiga terdakwa memberikan saksi masing-masing peran mereka. Untuk sidangkan lanjutan akan dilakukan Kamis depan,” tutup Humas Pengadilan Negeri Miryanto.
(*)
Discussion about this post