BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Ketat! Jika Pemudik Lolos Jalan Tikus, Siap-siap Terjaring Aparat RT-RW Setempat

Ketat! Jika Pemudik Lolos Jalan Tikus, Siap-siap Terjaring Aparat RT-RW Setempat

by Redaksi
Mei 1, 2021
in DAERAH
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Pemkab Sumedang, Jawa Barat, menginstruksikan RT, RW dan pemerintahan desa setempat tak segan-segan memberikan sanksi isolasi mandiri, bagi pemudik yang lolos dari penyekatan.

Tidak dimungkiri oleh Pemkab Sumedang, di antara para pemudik ada yang mencoba jalan tikus dan lolos.

BERITA TERKAIT

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Peringati HUT Provinsi Jambi, Al Haris Ajak Seluruh Komponen Bergerak dan Bangun Bersama

Pakai Rok Pendek, Sopir Angkot Habisi Penumpang Wanita Dengan 17 Tusukan

Transformasi Bank Jambi Menuju Bank Devisa

“Kalau ada pemudik yang kadung lolos dari penyekatan aparat dengan menggunakan jalan tikus, tetap saja akan terjaring  RT, RW, dan aparat desa di kampung halamannya. Kalau terjaring, akan didata lalu harus menjalani isolasi mandiri 14 hari,” ujar Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, di lantai 3 Aula Tampomas kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang.

Menurut dia, Pemkab Sumedang bersama aparat TNI/Polri, tak akan memberikan toleransi dan kelonggaran bagi para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Sumedang.

Ketegasan itu diberlakukan untuk kebaikan masyarakat juga dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 pada momentum mudik Idul Fitri 2021.

“Jangan sampai seperti kejadian di India. Awalnya  penanganan Covid-19 sangat bagus hingga penularan dan penyebaran pada  November 2020 sampai Maret 2021 turun drastis,” ucapnya.

Namun, karena lengah dalam prokes, justru sekarang terjadi lonjakan kasus Covid-19  yang begitu fantastis.

“Selain itu,  berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya ketika penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Penularan virus Corona  dari kluster  pemudik,  penyumbang  terbesar hingga 82%. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi pemudik pada lebaran tahun ini, pelarangannya harus benar-benar ekstra ketat,” tutur Erwan.

Dikatakannya, antisipasi pemudik lainnya, yakni dengan menerapkan penyekatan terutama di daerah perbatasan.

Di Kabupaten Sumedang sendiri,  ada 11 titik penyekatan. Kesebelas penyekatan itu  di antaranya di wilayah Kec. Jatinangor  di perbatasan Cileunyi dan Rancaekek Kab. Bandung. Selain itu, di Kec. Cimanggung, Simpang Pamulihan, Sumedang kota, Cikaramas Kec. Tanjungmedar, Surian, Tomo, Ujungjaya,  Wado, Jatinunggal dan Cibugel.

“Untuk penyekatan di Sumedang kota, berfungsi juga sebagai filter untuk menjaring pemudik yang lolos dari penyekatan di daerah perbatasan,” katanya.

Lebih jauh Wabup Erwan menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), apabila ada pemudik yang terjaring di pos penyekatan, konsekuensinya sangat tegas. Pemudik harus putar balik ke daerah asalnya.

“Mau tak mau, pemudik harus putar balik. Aturan dari pemerintah pusat, sudah sangat jelas dan tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ada pemudik yang memaksakan kehendak, sanksinya harus membayar denda Rp100 juta. Ditambah lagi, harus menjalani isolasi mandiri.

“Nggak mungkin berani kan, mau mudik harus membayar  denda Rp 100 juta. Apalagi harus menjalani  isoman hingga momen mudik lebarannya terlewatkan. Akan tetapi, itu aturan. Mau tak mau harus dipatuhi bersama,” ucap Erwan Setiawan.

Sumber : pikiran-rakyat.com

Tags: Larangan MudikLarangan Mudik LebaranMudik Lebaran
Previous Post

Terjadi Lagi, Gempa Berkekuatan 5,3 Magnitudo Guncang Banda Aceh

Next Post

Masihkah berminat korupsi di depan kematian?

Next Post

Masihkah berminat korupsi di depan kematian?

Anak Ini Sujud saat Polisi Rampas Tabung Oksigen Ibunya untuk Pasien VIP

Covid-19 - Jenazah Dicabik Anjing Liar

15 Mahasiswa Papua Diamankan Polisi

Wajib Tahu, Ini Cara Bedakan Alat Tes Usap Baru dan Bekas

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.