Pemayung.co – Pemkab Sumedang, Jawa Barat, menginstruksikan RT, RW dan pemerintahan desa setempat tak segan-segan memberikan sanksi isolasi mandiri, bagi pemudik yang lolos dari penyekatan.
Tidak dimungkiri oleh Pemkab Sumedang, di antara para pemudik ada yang mencoba jalan tikus dan lolos.
“Kalau ada pemudik yang kadung lolos dari penyekatan aparat dengan menggunakan jalan tikus, tetap saja akan terjaring RT, RW, dan aparat desa di kampung halamannya. Kalau terjaring, akan didata lalu harus menjalani isolasi mandiri 14 hari,” ujar Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, di lantai 3 Aula Tampomas kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Pemkab Sumedang.
Menurut dia, Pemkab Sumedang bersama aparat TNI/Polri, tak akan memberikan toleransi dan kelonggaran bagi para pemudik yang akan pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Sumedang.
Ketegasan itu diberlakukan untuk kebaikan masyarakat juga dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 pada momentum mudik Idul Fitri 2021.
“Jangan sampai seperti kejadian di India. Awalnya penanganan Covid-19 sangat bagus hingga penularan dan penyebaran pada November 2020 sampai Maret 2021 turun drastis,” ucapnya.
Namun, karena lengah dalam prokes, justru sekarang terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang begitu fantastis.
“Selain itu, berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya ketika penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Penularan virus Corona dari kluster pemudik, penyumbang terbesar hingga 82%. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi pemudik pada lebaran tahun ini, pelarangannya harus benar-benar ekstra ketat,” tutur Erwan.
Dikatakannya, antisipasi pemudik lainnya, yakni dengan menerapkan penyekatan terutama di daerah perbatasan.
Di Kabupaten Sumedang sendiri, ada 11 titik penyekatan. Kesebelas penyekatan itu di antaranya di wilayah Kec. Jatinangor di perbatasan Cileunyi dan Rancaekek Kab. Bandung. Selain itu, di Kec. Cimanggung, Simpang Pamulihan, Sumedang kota, Cikaramas Kec. Tanjungmedar, Surian, Tomo, Ujungjaya, Wado, Jatinunggal dan Cibugel.
“Untuk penyekatan di Sumedang kota, berfungsi juga sebagai filter untuk menjaring pemudik yang lolos dari penyekatan di daerah perbatasan,” katanya.
Lebih jauh Wabup Erwan menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), apabila ada pemudik yang terjaring di pos penyekatan, konsekuensinya sangat tegas. Pemudik harus putar balik ke daerah asalnya.
“Mau tak mau, pemudik harus putar balik. Aturan dari pemerintah pusat, sudah sangat jelas dan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ada pemudik yang memaksakan kehendak, sanksinya harus membayar denda Rp100 juta. Ditambah lagi, harus menjalani isolasi mandiri.
“Nggak mungkin berani kan, mau mudik harus membayar denda Rp 100 juta. Apalagi harus menjalani isoman hingga momen mudik lebarannya terlewatkan. Akan tetapi, itu aturan. Mau tak mau harus dipatuhi bersama,” ucap Erwan Setiawan.
Sumber : pikiran-rakyat.com
Discussion about this post