BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

by Redaksi
Januari 11, 2023
in BERITA, DAERAH, KOTA JAMBI
1
VIEWS
PostTweetShareScan

PEMAYUNG.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terkait dugaan suap ‘uang ketok palu’ RPABD Provinsi  Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kesepuluh tersangka itu merupakan bagian dari 28 anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

Tak Undang Parpol Lain saat HUT Jadi Strategi? Pengamat Duga Megawati Cs Ingin Koalisi yang Merapat ke PDIP

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Peringati HUT Provinsi Jambi, Al Haris Ajak Seluruh Komponen Bergerak dan Bangun Bersama

Pakai Rok Pendek, Sopir Angkot Habisi Penumpang Wanita Dengan 17 Tusukan

Transformasi Bank Jambi Menuju Bank Devisa

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap uang ketok palu yang menjerat 24 tersangka termasuk mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Perkara mereka saat ini telah diputus oleh pengadilan.

“Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1/2023).

Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.

Johanis mengatakan, penahanan ini merupakan yang pertama dan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” ujar Johanis.

Ia menuturkan, Syopian, Sainuddin, Muntalian, Supriyanto, Rudi Wijaya, akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, M. Juber dan Ismet Kahar akan mendekam di Rutan pada Kavling C1.

Sementara, Poprianto dan Tartiniah akan mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.


Dalam perkara ini, orang kepercayaan Zumi Zola bernama Paut Syakarin yang memiliki latar belakang pengusaha diduga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin.

Keduanya merupakan perwakilan dari Syopian dan tersangka lainnya.

Setelah pemberian suap itu, RAPBD Pemprov jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 disahkan.

Zumi Zola kemudian memberikan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jambi kepada Paut.


“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin,” kata Johanis.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Kompas.com)

Tags: #Zumi Zola
Previous Post

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Next Post

Tak Undang Parpol Lain saat HUT Jadi Strategi? Pengamat Duga Megawati Cs Ingin Koalisi yang Merapat ke PDIP

Next Post

Tak Undang Parpol Lain saat HUT Jadi Strategi? Pengamat Duga Megawati Cs Ingin Koalisi yang Merapat ke PDIP

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.