Pemayung.co – Aparat Kepolisian Polda Jambi akhirnya menahan WBS, oknum kontraktor yang dilaporkan melakukan penipuan Pasal 378 KUHPidana, dengan menggunakan cek kosong.
Korban dalam kasus ini adalah Edy Manto, warga Jambi yang tak lain adalah rekan pelaku sendiri.
Kasus WBS ini bermula pada 2017, terkait proyek di Kabupaten Sarolangun. Sumber Inilah Jambi mengatakan, WBS yang mengerjakan proyek ini meminta bantuan kepada korban untuk menyuplai barang dan alat- alat terkait pekerjaan di Sarolangun tersebut.
Korban menyuplai barang dan alat-alat untuk pengerjaan. Nilainya mencapai Rp1.9 miliar,” kata sumber, Kamis 20 Mei 2021.
Namun setelah proyek selesai, ternyata pelaku tidak mengembalikan uang dan barang yang dibantukan kepadanya.
Setelah ditagih beberapa kali, akhirnya WBS membayar menggunakan cek sebanyak tiga kali.
Pembayaran pertama menggunakan Cek di BCA sebesar Rp300 juta. Pembayaran kedua sebesar Rp100 juta. Dan terakhir masih menggunakan cek sebesar Rp1,5 miliar. Namun ternyata cek tersebut kosong alias Bodong.
“Setelah beberapa lama menunggu itikad baik pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi atas dugaan penipuan,” lanjut sumber.
Setelah menunggu hampir setahun sejak laporan ke polisi dilakukan pada 19 Februari 2020, WBS akhirnya ditahan di Polda Jambi pada Rabu 19 Mei 2021.
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi yang dikofirmasi belum merespon pertanyaan Inilah Jambi.
Sekadar Informasi, WBS sebelumnya pernah terlibat kasus dengan calon Bupati Tebo, Yopi Muthalib, Sri Sapto Edy terkait jual beli sertifikat tanah.
Discussion about this post