BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Opini- 60 Hari

Opini- 60 Hari

by Redaksi
April 6, 2021
in OPINI
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Oleh : Musri Nauli

Pemayung.co – Beberapa waktu yang lalu, ketika ketemu dengan Tim Pemenangan Al Haris-Sani dalam acara dan menggelar doa bersama masyarakat sekaligus syukuran dalam rangka menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1442 kamipun menyambut dengan gembira.

BERITA TERKAIT

Melihat Kinerja Bank Jambi Dalam Indikator Camel

Motor Rakitan Presiden VS Moge Walikota

Gubernur Pro Investasi, Jambi dalam Peta Investasi Nasional

Perangkap Kekuasaan, Melenakan dan Menjerumuskan

Mahligai 9 dan Kepemimpinan Progresif El Halcon

Narasi – Narasi Basi Kaum Oligarki

Acara keakraban dan suasana suara senda gurau lebih terasa. Khas Melayu Jambi.

Sebagian besar yang datang adalah tetangga sekitar rumah pribadi Al Haris di Jalan Hibah Ibrahim, Jambi. Jalan Hibah Ibrahim dikenal sebagai lorong Ibrahim.

Memang di Jambi, masyarakat lebih mengenal nama tempat daripada nama jalan.

Masyarakat lebih mengenal Daerah The Hok daripada nama Jalan Jenderal Sudirman. Atau Daerah Gubernuran daripada nama Jalan A. Yani.

Disela-sela senda gurau, ada pertanyaan yang mengganggu. Dimulai dari tentang putusan MK yang memerintahkan Pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS.

Pertanyaan Penting adalah menghitung waktu pelaksanaan 60 hari. 60 hari paling lama dilaksanakan PSU.

Apakah 60 hari kalender atau 60 hari kerja ?

Dalam praktek dunia hukum, menghitung waktu adalah salah satu pondasi melihat perkara.

Didalam menghitung masa tahanan, waktu yang dihitung adalah waktu kalender.

Misalnya 20 hari dalam tahanan di masa penyidikan oleh Kepolisian maka 20 hari adalah waktu kalender. Demikian seterusnya.

Demikian juga dalam perkara putusan pejabat negara yang diajukan ke PTUN.

Pasal  55 UU UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya  atau  diumumkannya  Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Pasal 55 UU PTUN kemudian diperkuat berbagai yurisprudensi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 K/TUN/1994 dan
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1991.

Pengujian terhadap pasal 55 UU PTUN sudah diputuskan oleh MK seperti didalam putusan MK No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007, Putusan MK  No. 57/PUU-XIII/2015, Putusan MK  No. 76/PUU-XIII/2015, Putusan MK  No. 22/PUU-XVI/2018 dan  Putusan MK  No. 22/PUU-XVI/2018.

Melihat irisan waktu yang menjadi perhatian mengenai pelaksanaan PSU maka dapat dilihat didalam putusan MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210.

Didalam pertimbangan MK di hal 350 MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 secara jelas dicantumkan “Menimbang bahwa dengan memperhatikan tingkat kesulitan, jangka waktu, dan kemampuan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi serta aparat penyelenggara dan peserta Pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, maka Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah selama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah;

Dengan pertimbangan itulah kemudian MK memerintahkan pelaksanaan PSU didalam amarnya kelima yang tegas menyebutkan  “Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan;

Membaca pertimbangan MK sekaligus melihat amar putusan  MK No. NOMOR 130/PHP.GUB-XIX/20210 maka terang benderang hanya memberikan waktu 60 hari. 60 hari sejak putusan MK dibacakan tanggal 22 Maret 2021.

Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani

Tags: Musri NauliOpini
Previous Post

Wabup Robby Hadiri Musrenbang RKPD 2022

Next Post

Kurang Diperhatikan Pemda, Puluhan Dokter Diseluruh Rumah Sakit Muaro Jambi Mogok Kerja

Next Post

Kurang Diperhatikan Pemda, Puluhan Dokter Diseluruh Rumah Sakit Muaro Jambi Mogok Kerja

Buron Sepekan, Lima Pelajar Pelaku Pembacokan Diciduk Polisi

Tambah Biaya Prokes, Biaya Haji 2021 Naik Jadi Rp44 Juta

Jangan Dicoba, Paslon Akan Ditindak Tegas Jika Lakukan Money Politik di PSU Jambi

Batas Akhir Penyampaian LHKPN, Masih Ada 21.939 PN Belum Lapor

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.