BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Opini Musri Nauli : Marga Serampas (2)

Opini Musri Nauli : Marga Serampas (2)

by Redaksi
April 14, 2021
in OPINI
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Oleh : Musri Nauli

Pemayung.co – Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 disebutkan tentang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.

BERITA TERKAIT

Melihat Kinerja Bank Jambi Dalam Indikator Camel

Motor Rakitan Presiden VS Moge Walikota

Gubernur Pro Investasi, Jambi dalam Peta Investasi Nasional

Perangkap Kekuasaan, Melenakan dan Menjerumuskan

Mahligai 9 dan Kepemimpinan Progresif El Halcon

Narasi – Narasi Basi Kaum Oligarki

Marga Serampas dikenal Tembo Induk dan Tembo Anak. Tembo induk mencakup Wilayah Depati Pulang Jawa, Depati Singo Negoro dan Depati Pemuncak Alam.

Sedangkan Tembo Anak mencakup WIlayah Depati Pulang Jawa dan Depati Karti Mudo Menggalo.

Dengan demikian maka Depati yang terdapat didalam marga Serampas terdiri dari Depati Seri Bumi Puti Pemuncak Alam Serampas, Depati Pulang Jawa, Depati Singo Negoro, Depati Karti Mudo Menggalo, Depati Seniudo, Depati Payung, Depati Kertau dan Depati Siba.

Menurut berbagai Sumber data, memang dikenal berbagai peraturan Daerah ataupun Surat Keputusan Kepala Daerah yang mengatur tentang Hutan. Baik hutan adat maupun hutan desa.

Seperti Di Kabupaten Bungo telah lahir Perda Kab. Bungo No. 3 Tahun 2006 tentang masyarakat hukum Adat Datuk Sinaro Putih. Dan SK Bupati Bungo No. 1249 tahun 2002 tentang pengukuhan Hutan adat Desa batu kerbau Kec. Pelepat.

Di Kabupaten Sarolangun Bangko (Sebelum dimekarkan menjadi Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin)  telah lahir Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko No. 225 Tahun 1993 tentang Penetapan Lokasi Hutan Adat Desa Pangkalan Jambu.  Kabupaten Merangin kemudian juga telah menghasilkan SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 tentang pengukuhan Hutan Adat Rimbo penghulu Depati, SK Bupati Merangin No. 287 Tahun 2003 tentang Pengukuhan Kawasan Bukit Tapanggang sebagai hutan adat Desa Guguk kec. Sungai Manau, SK Bupati Merangin No. 95 Tahun 2002 Tentang Pengukuhan hutan adat Rimbo Penghulu Depati Gento Rajo Desa Pulau tengah Kec. Jangkat.

Di samping itu terdapat kebijakan yang mengatur kepentingan masyarakat hukum adat di Jambi seperti Perda Kab. Merangin No. 22 tahun 2002 tentang pengurusan hutan dan retribusi hasil hutan yang dalam beberapa pasalnya mengatur mengenai hutan adat, Perda Kab. Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan kepala Desa menjadi Rio, Desa menjadi Dusun dan Dusun menjadi kampung yang memberlakukan sistem pemerintahan lokal berdasarkan budaya setempat. Perda Kabupaten Bungo No 30 tahun 2000.

Sementara itu Sarolangun sendiri sudah menetapkan, kawasan tersebut tercatat ada
sebelas hutan adat yang sudah diakui pemerintah, yakni hutan adat
 Pengulu Laleh (128 ha), hutan adat Rio Peniti (313 ha), hutan adat
Pengulu Patwa (295 ha), hutan adat Pengulu Sati (100 ha), hutan adat
Rimbo Larangan (18 ha), hutan adat Bhatin Batuah (98 ha),  hutan adat
 Paduka Rajo (80 ha), hutan adat Datuk Menti Sati (78 ha), hutan adat
Datuk Menti (48 ha), hutan adat Imbo Pseko (140 ha), dan hutan adat 
Imbo Lembago (70 ha).

Di Kerinci terdapat Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 226 Tahun 1993 Tentang Nenek Limo Hiang Tinggi Nenek Empat Betung Kuning Muara Air Dua,  Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 176 Tahun 1992 Tentang Hutan Temedak, Desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci dan Hutan Adat sesuai SK Bupati Kerinci No. 96 Tahun 1994 Desa Lempur Mudik, Desa Lempur Hilir, Desa Dusun Baru Kelurahan Tengah, Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Belum lagi hutan adat yang berada di 24 Desa sekitar TNKS.

Di Marga Renah Pembarap Desa Guguk dikenal Hutan Adat Bukit Tapanggang berdasarkan SK MERANGIN NO. 287 TAHUN 20013 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN BUKIT TAPANGGANGG SEBAGAI HUTAN ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT DESA GUGUK KECAMATAN SUNGAI MANAU KABUPATEN MERANGIN.

Di Batu Kerbau dikenal Hutan lindung batu Kerbau 776 ha, Hutan lindung Belukar Panjang 361 ha, Hutan Adat Batu Kerbau 330 ha, Hutan Adat Belukar Panjang 472 ha, Hutan Adat Lubuk Tebat 360 ha sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan KEPUTUSAN BUPATI BUNGO NO. 1249 TAHUN 2002 TENTANG PENGUKUHAN HUTAN ADAT DESA BATU KERBAU KECAMATAN PELEPAT KABUPATEN BUNGO.

Namun dari keseluruhan pengaturan tentang hutan baik hutan adat maupun hutan desa, hanya Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No 8 Tahun 2016 yang masyarakat Hukum Adat Marga Serampas.

Padahal prasyarat utama untuk mengajukan hutan adat sebagaimana diatur didalam Pasal 67 UU Kehutanan mewajibkan adanya pengaturan tentang masyarakat hukum adat.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 maka kewenangan mengatur tentang masyarakat adat dititikberatkan didalam kewenangan Provinsi Jambi.

Rekam jejak sekaligus upaya yang dilakukan adalah proses panjang untuk melihat bagaimana kepedulian Kepala Daerah didalam memperhatikan keberadaan masyarakat Hukum adat di Jambi.

Direktur Media Publikasi Tim Pemenangan Al Haris-Sani.

Tags: Musri NauliOpini
Previous Post

Salmafina Pindah Agama ke Kristen Kesal ke Netizen, Ngotot Sudah Tak Puasa

Next Post

Pada Pekan ini, Siapa Menteri yang Bakal Dicopot Jokowi?

Next Post

Pada Pekan ini, Siapa Menteri yang Bakal Dicopot Jokowi?

Viral Bocah Nangis Pas Tarawih Gegara Ibu-ibu, Publik Berdebat Siapa Salah

Dihantam Mobil Pengangkut Sawit, Pasutri di Bungo Tewas Ditempat

PLH Bupati Tanjab Timur Dampingi Anggota DPRD Provinsi Jambi dan Kadis PU Provinsi Jambi Tinjau Jalan Provinsi yang Rusak

Plh Bupati Tanjab Timur Safari Ramadhan Perdana

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.