Pemayung.co – Pemerintah Provinsi Jambi sangat menyayangkan adanya pesta Ulang Tahun pelajar yang dirayakan di Swiss Belhotel Kota Jambi pada Sabtu (25/04/2021) malam.
Pesta Ultah Pelajar SMA Xavarius 1 Kota Jambi yang dengan musik Dugem dan tanpa menggunakan masker ini tidak sewajarnya terjadi, mengingat kasus penularan Covid-19 di Kota Jambi yang terus meningkat.
“Kejadian ini sangat di sesalkan betul terhadap siswa siwas SMA Xaverius I kota Jambi,” kata Johansyah – Juru bicara Gubernur Jambi, Minggu (25/04/2021).
Johansyah menegaskan bahwa Pemprov Jambi akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait kejadian ini.
“kita akan segera panggil Kepala Sekolahnya, tentunya saya koordinasi dengan Diknas,” ucapnya.
Diketahui, puluhan pelajar SMA Xavarius 1 Kota Jambi melakukan pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan di Swiss Belhotel Kota Jambi. Dan pesta tersebut langsung dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Jambi.
Dalam pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi. Musik dimatikan. Seluruh tamu yang terdiri dari 30 pelajar tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan.
Mustari mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulangtahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.
“Kita temukan pesta ulang tahun HUT ke-17 pakai musik DJ dari salah satu pelajar tingkat SMA swasta di Kota Jambi. Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.
Mustari mengungkapkan dalam acara tersebut dalam kondisi PPKM berskala mikro ini, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran seperti tidak memiliki izin satgas Covid-19, adanya musik DJ, dan ditemukan para pelajar tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
“Kita nantinya juga akan memanggil kepala sekolahnya terkait kegiatan ini,” sebutnya.
Tidak hanya membubarkan, Mustari menyebutkan sebanyak 30 pelajar tersebut pada hari Senin (26/4/2021) juga akan dilakukan rapid test antigen Covid-19.
Ia menambahkan, untuk pelaku usaha Swiss-Belhotel Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 5 Juta – Rp 10 Juta.
(Wandi)
Discussion about this post