Pemayung.co – Pembangunan taman atau pot bunga yang dikerjakan oleh pihak sekolah MTS NEGERI 1 Kota Sungaipenuh di area trotoar dinilai akan berpotensi merugikan hak pejalan kaki.
Tidak hanya itu, pembangunan taman di area trotoar khusus para pejalan kaki tersebut juga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Sungaipenuh dan Kepala Desa Sumur Anyir.
Dikatakan warga setempat, Pelaksanaan Pembangunan taman/pot bunga MTS NEGERI 1 KOTA SUNGAI PENUH di area trotoar depan sekolah sangatlah mengganggu.
“Ini berpotensi mengganggu hak pejalan kaki,” ungkap warga tersebut.
“Dengan ada pembangunan taman/pot bunga di trotoar tersebut kami terganggu terlebih di waktu jam istirahat dan jam pulang sekolah. Karena murid MTS, terjadi kemacetan kendaraan yang sangat padat, sehingga kami harus berjalan di sela-sela kendaraan yang sedang macet. Lebih kami cemaskan lagi anak-anak belum tahu melewati jalan di waktu kemacetan,” sambung warga.
Hendri Bahtera, Kepala Sekolah MTSN 1 Kota Sungaipenuh saat dihubungi awak media di ruang kerjanya pada 19 Mei 2021 lalu
menyampaikan bahwa dia telah meminta izin kepada kepala desa setempat.
“Saya sudah minta izin pada Kepala Desa Sumur Anyir sumur dan ninik mamak. Kepala Desa datang keruangan saya dan menyetujui pihak sekolah membangun taman/pot bunga. Ini kami lakukan untuk membuat indah sekolah dan menghindari pedagang yang berjualan di depan sekolah yang menimbulkan sampah dan juga mobil-mobil yang parkir berminggu-minggu,” tuturnya.
Sementara, Kepala Desa Sumur Anyir – Jon Feriyanto membantah telah memberikan izin kepada pihak sekolah.
“Saya tidak pernah memberi izin untuk pembangunan taman/pot bunga tersebut, memang ada kepala sekolah menyampaikan pada saya di waktu saya mengantar keponakan hendak pindah ke MTS tersebut,” kata Kades.
Dikatakan Kades, pemerintah membangun jalan setapak tersebut untuk kepentingan masyarakat bukan pihak sekolah.
“Dengan ada pembangunan itu jelas terjadi penyempitan jalan.”
Afrizalmen salah satu aktivis Sungaipenuh dan Kerinci angkat bicara tentang pembangunan taman/pot bunga yang dilakukan pihak sekolah MTS Negeri 1 Sungaipenuh di area trotoar tersebut.
“Sudah menyalahi aturan yang ada,
fungsi trotoar hanya di peruntukkan bagi pejalan kaki bukan untuk pot bunga sesuai UU NO 22 TAHUN 2009 dan PP NO 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN afrizalmen juga menghimbau pada pemerintah kota sungai penuh agar dapat memberikan teguran pada pihak sekolah karena itu merupakan jalan kota sungai penuh,” ucapnya.
(Eka sujandrai)
Discussion about this post