BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Penukaran Uang Rp 75.000 untuk Angpao Lebaran, Simak Syarat dan Tata Caranya

Penukaran Uang Rp 75.000 untuk Angpao Lebaran, Simak Syarat dan Tata Caranya

by Redaksi
Mei 5, 2021
in RAGAM
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Masyarakat masih dapat menukar uang nominal Rp75.000 yang rilis sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Republik Indonesia ke-75. UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI.

Ketahui syarat dan cara penukaran uang Rp 75.000 secara mandiri dan kolektif, berikut ini.

BERITA TERKAIT

Terbaru, Lebih Canggih! Teknologi Sunat Hanya Tiga Menit

Ide Hadirkan Suasana Baru di Rumah Sambut Lebaran

Bikin Takjub, Astronaut Potret Pulau Sumatera dari Antariksa

Viral Video Aksi Heroik Sopir Selamatkan Wanita Coba Bunuh Diri

Berani Palsukan Pelat Kendaraan, “Pidana Penjara Menanti”

“Heboh” Mahasiswa Cantik Dikira Hilang, Ternyata Mencari Sang Kekasih

Penukaran UPK 75 Rp 75.000 bisa dilakukan hingga tanggal 31 Mei 2021 sesuai dengan kapasitas penukaran uang di lokasi yang dipilih. Menurut informasi dari laman resmi bi.go.id, penukaran UPK bisa dilakukan di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Syarat Penukaran Uang Rp 75.000

Syarat untuk masyarakat yang berminat menukarkan uang Rp 75.000 dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Penukaran Maksimal 100 Lembar

Cara penukaran UPK 75 bisa dilakukan baik secara pribadi dan kolektif.  Pemesanan penukaran uang dapat melalui aplikasi penukaran PINTAR https://pintar.bi.go.id. 

Penukaran uang maksimal 100 lembar setiap harinya untuk satu KTP dan bisa dilakukan penukaran kembali pada hari berikutnya.

Tata Cara Penukaran Uang Rp 75.000 secara Individu

– Pilih lokasi dan tanggal penukaran UPK 75 Rp 75.000. Awali dengan melakukan pengisian data pemesanan pada aplikasi PINTAR. Data yang diisikan berupa nomor identitas, nama lengkap, jumlah lembar uang yang akan ditukar, nomor telepon, alamat e-mail, dan kode captcha.

– Simpan dengan  baik bukti pemesanan dicetak atau dalam digital.Penukaran UPK Rp 75.000 dilakukan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang dipilih dan tertera pada bukti pemesanan.

– Bawa KTP asli dan bukti pemesanan sebagai syarat utama. Dan pastinya bawa uang tunai senilai dengan yang akan ditukarkan.

– Jika pemesan berhalangan hadir langsung ke lokasi penukaran, bisa diwakilkan ke orang terpercaya dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan. 

Tata Cara Penukaran Uang Rp 75.000 secara Kolektif

1. Pihak perwakilan penukar menyampaikan hasil scan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan minimal sebanyak 17 orang. Dikirim melalui email BI dalam bentuk Ms Excel.

2. Pihak BI melakukan verifikasi pemesanan dan mengirimkan bukti pemesanan via email.

3. Penukaran UPK 75 Rp 75.000 dilakukan secara langsung pada tanggal dan lokasi yang sesuai pada bukti pemesanan.

4. Jangan lupa membawa formulir permohonan penukaran asli, fotokopi KTP para pemesan, KTP perwakilan penukar, dokumen bukti pemesanan, dan uang tunai senilai yang akan ditukarkan.

5. Jika pihak perwakilan penukar tidak melakukan penukaran di tanggal dan lokasi sesuai tertera dalam bukti pemesanan, maka penukaran uang akan dibatalkan dan dapat mengajukan pemesanan kembali di hari berikutnya.

Seperti itulah cara penukaran uang Rp 75.000 . Dengan menukarkan uang Rp 75.000, Anda bisa memakainya untuk angpao lebaran 2021 nanti.

Sumber : suara.com

Tags: Ampao LebaranCara Penukaran UangPecahan Rp 75 Ribu
Previous Post

Satgas COVID-19 Ingatkan Kepala Daerah Satu Narasi Soal Larangan Mudik

Next Post

Sekda Tanjab Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat

Next Post

Sekda Tanjab Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat

Bantu RS Tangani COVID-19, Pria Ini Sulap Bajaj Miliknya Jadi Ambulans

Penerbangan Terakhir AOMI Pulangkan 290 Pekerja Migran

Bukan Orang Sakit, Mobil Ambulance Dicurigai Bawa Pemudik Lebaran

Nah, Satgas COVID-19 Amankan Kendaraan Travel Gelap Angkut Pemudik

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.