BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Perempuan Tersangka Penipuan Arisan Online Diciduk Ditreskrimsus Polda Jambi

Perempuan Tersangka Penipuan Arisan Online Diciduk Ditreskrimsus Polda Jambi

by Redaksi
Juni 2, 2021
in DAERAH
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Tim Opsnal Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap seorang perempuan berinisial DVWS, terkait kasus penggelapan dan penipuan.

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan, tersangka ditangkap pada 27 Mei 2021 di Bengkulu. Guna proses lebih lanjut, tersangka dibawa ke Jambi.

BERITA TERKAIT

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Peringati HUT Provinsi Jambi, Al Haris Ajak Seluruh Komponen Bergerak dan Bangun Bersama

Pakai Rok Pendek, Sopir Angkot Habisi Penumpang Wanita Dengan 17 Tusukan

Transformasi Bank Jambi Menuju Bank Devisa

“Tersangka melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus arisan online,” kata Bram, Rabu (02/06/2021).

Bram menerangka, pada pertengahan tahun 2020 lalu tersangka membuat akun Instagram Arisan Amanah Untung Real (AAUR). Akun tersebut dikelola langsung oleh tersangka dan saksi YR dengan sistem arisan menurut dan opslot.

Tersangka kemudian menawarkan kepada pengguna akun Instagram untuk mengikuti arisan online dengan perantara selebgram/ influencer. Kemudian tersangka mengelola semua member yang dibantu admin grup arisan online, dan semua member menyetor uang arisan kepada tersangka.

Namun pada bulan Mei 2021, tersangka tidak membayarkan arisan member yang seharusnya menerima. Akhirnya, tersangka dilaporkan ke Polda Jambi.

“Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp 5,3 miliar. Dikarenkan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi,” ungkap Bram.

Untuk tersangka sendiri, Bram mengatakan saat ini belum bisa diperiksa, karena harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ini dikarenakan tersangka yang sedang hamil muda, shock pada saat ditangkap.

“Dokter menyarankan agar tersangka dirawat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Bram mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saat ini kasusnya juga masih kita kembangkan,” pungkasnya.(*)

Tags: Polda Jambi Ciduk Tersangka PenipuanTersangka Arisan Online Diciduk Polda Jambi
Previous Post

Viral Video Warga Indonesia Disuntik Vaksin Covid-19 Kosong

Next Post

KPU Provinsi Jambi Jadwalkan Pleno PSU Besok, Kamis

Next Post

KPU Provinsi Jambi Jadwalkan Pleno PSU Besok, Kamis

Alasan Orang Indonesia Gemar Gunakan Layanan Prabayar

Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Pemprov Jambi Terjunkan 15 Nakes ke Daerah Terpencil

Kasus IUP Batu Bara Sarolangun, Matlawan Hasibuan Resmi Ditahan Kejagung

Opini Musri Nauli - Mari Rapatkan Barisan

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.