Pemayung.co – Siapa yang tak kenal Rumah makan (RM) Basuo, salah satu tempat makan favorite banyak orang dan keluarga di jambi ini disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat- Pol PP) kota Jambi, pada Selasa (19/01/2021) lalu.
Penyegelan kurang lebih 3 bulan lalu itu diakibat lalai-nya managemen RM ternama di Jambi itu menerapkan protokol kesehatan.
Tak hanya melanggar protokol kesehatan (prokes, red) yang tertuang dalam Perwal Nomor 21 tahun 2020 tentang Protokol Covid-19, ternyata RM basuo Sempat melanggar 3 produk hukum lainnya yang berlaku di kota jambi.
Pertama Perda No. 11 tahun 2017 tentang Retribusi Usaha, Kedua Perda No. 12 tahun 2017 tentang Retribusi Umum, dan ketiga Perda No. 3 tahun 2016 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup
”Izin sudah MATI, drainase di tutup, 4 produk hukum dilanggar dan kalau izin belum terbit tidak kita buka,” kata Mustari, Kasatpol-pp Kota Jambi pada saat penyegelan lalu.
Saat ini kabar gembira bagi pencinta masakan padangan khas RM Basuo yang di kenal tidak hanya enak namun juga ramah di kantong sudah mulai beroperasi kembali.
”Ya segel kita sudah buka, dan bisa beroperasi lagi,” ujar salah satu petugas Sat Pol PP Kota Jambi saat temui dengan membuka segel, Kamis, (22/04/2021).
(KJK)
Discussion about this post