Pemayung.co – Kapolres Muaro Jambi diwakili Kabag Ren Kompol Salpandri SE MH menandatangani nota kesepahaman pencegahan Karhutla bersama pihak perusahaan perkebunan di wilayah Muaro Jambi yang diselenggarakan di Aula Wira Pratama Mapolres Muaro Jambi Rabu (07/04/2021) pukul 10.00 WIB.
Penandatanganan demi melaksanakan antisipasi pencegahan dan penanggulangan Karhutla ini, dihadiri oleh Kasat Binmas AKP A.Akil, dari Koramil Sekernan dari forkopimda, dan dari pihak perusahaan, serta instansi terkait.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH melalui Kabag Ren menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia untuk mulai pada pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Maka kita membuat Kesepahaman terkait pencegahan karhutla di wilayah Muaro Jambi. Maka dengan pencegahan terjadinya karhutla, sehingga kita bersama tidak termasuk unsur pembiaran. Tetapi kita bersama peduli dan mencegah terjadinya karhutla,” kata dia.
Sementara perwakilan Perusahaan PT PTPN VI, Irvan ST selaku Kabag Perencanaan Sustainabality menyampaikan bahwa Karhutla bisa merugikan pihak perusahaan.
“Bila terjadinya karhutla akan merugikan pihak perusahaan dan kita bersama pihak perusahaan sepakat upaya pencegahan karhutla,” ucapnya.
Bila terjadinya karhutla, pihak perusahaan yang akan membantu penanggulangan Kathutla , dan perlu bersama waspadai daerah lahan gambut karena berpotensi karhutla dan sulit diatasi
“Harapan kita 2021 tidak terjadi karhutla dan bersama sama mencegahnya,” pungkas Irvan.
Kasat Binmas AKP A.Akil menyampaikan isi dari nota kesepahaman dan dilanjutkan penanda tanganan nota kesepahaman antara pihak Polres Muaro Jambi, Forkopimda, dan Pihak Perusahaan.
(Wandi)
Discussion about this post