BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Produksi Sendiri, Tukang Es Krim Edarkan Uang Palsu Sambil Jualan

Produksi Sendiri, Tukang Es Krim Edarkan Uang Palsu Sambil Jualan

by Redaksi
April 28, 2021
in DAERAH
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap produksi dan peredaran uang palsu di Kota Tasikmalaya.

Dalam kasus uang palsu tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial TN alias Asep (44), yang merupakan seorang tukang es krim, warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

BERITA TERKAIT

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Peringati HUT Provinsi Jambi, Al Haris Ajak Seluruh Komponen Bergerak dan Bangun Bersama

Pakai Rok Pendek, Sopir Angkot Habisi Penumpang Wanita Dengan 17 Tusukan

Transformasi Bank Jambi Menuju Bank Devisa

“Tersangka ini memproduksi, mengedarkan, dan menjual uang palsu seorang diri,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, Rabu (28/04/2021).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp5.000, 136 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 413 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 318 lembar uang palsu pecahan Rp20.000, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp5.000.

Di samping itu, petugas juga menyita 4 lembar uang asli pecahan Rp100.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp50.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp20.000, dan 10 lembar uang asli pecahan Rp5.000.

“Total uang palsu yang kami amankan sebesar Rp41.040.000” ucapnya.

Modus pelaku yakni dengan cara mengkopi uang asli dengan menggunakan printer. Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang sejak awal 2021.

“Pelaku menjual uang palsu dengan uang asli. Untuk 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dijualnya sebesar Rp100.000. Jadi 5 lembar uang palsu dijual dengan selembar uang asli,” kata kapolres.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancamannya penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ucapnya.

Sumber: suara.com

Tags: Berita KriminalBerita PeristiwaTukang Es Krim Edarkan Uang Palsu
Previous Post

Tunggu Sinyal Kebijakan Fed, Emas Berjangka Terkikis 1,3 Dolar

Next Post

Heboh, Pengakuan Mengejutkan Rizky Febian Sudah Tak Perjaka

Next Post

Heboh, Pengakuan Mengejutkan Rizky Febian Sudah Tak Perjaka

Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

Anak Driver Ojol Tewas Usai Makan Sate Beracun

Sebagai Pemilik PT ACK, Prabowo Subianto Disebut dalam Sidang Suap Lobster

Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah Dengan KKB Papua

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.