Pemayung.co – Dugaan kasus jual beli jabatan Plt Kepala Dinas untuk sejumlah OPD lingkup Pemprov Jambi saat ini, direspon cepat oleh
Komisi I DPRD Provinsi Jambi.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jambi – Budhiyako menyampaikan bahwa dewan provinsi sangat menyayangkan sikap oknum PTT Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi, yang berani memasang tarif atau jual beli jabatan untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas di beberapa OPD.
“Kami sangat sayang jual beli jabatan masih terjadi di lingkup Pemprov Jambi, ini telah mencoreng kembali Pemprov Jambi,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jambi – Budhiyako di ruang kerjanya, Senin (03/05/2021).
Dikatakannya, Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPRD Provinsi Jambi, telah meminta kepada Pj Gubernur Jambi agar segera melakukan pergantian kepada beberapa Plt Kepala OPD yang masa jabatannya telah berakhir.
“Ibu Gubernur Jambi saya harapkan bisa tegas dan selektif dalam memilih Plt Kepala OPD, jangan ada yang rangkap jabatan. Jangan seperti saat ini, Pejabat yang telah menjabat kepala OPD, malah dijadikan lagi Plt Kepala OPD,” kata dia.
Menurutnya, dengan merangkap menjadi Plt Kadis di OPD lain, membuat kinerja mereka tidak objektif. Hal ini terlihat dengan carut marutnya sistem kerja di beberapa OPD di Pemprov Jambi.
“Ini tidak akan stabil, kita lihat Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sejak di nonaktifkannya Kadis Definitif Agus Heriyanto, kinerja Dinas Pendidikan semakin hancur. Berbagai permasalahan pun terjadi, mulai dari kisruh PPDB, pelantikan ratusan Kepala Sekolah SMA/SMK, hingga adanya projek siluman senilai miliaran rupiah di Disdik Provinsi,” beber Politisi Gerindra ini.
Tak sampai disitu, Pansus Komisi I DPRD Provinsi Jambi juga akan menjadwalkan untuk memanggil Pj Gubernur Jambi untuk melakukan hearing terkait permasalahan di OPD lingkup Pemprov Jambi.
“Komisi I akan mengundang Pj Gubernur Jambi untuk melakukan hearing gedung dewan. Kami akan minta kepada Pj Gubernur Jambi agar menjalankan putusan KASN yang memerintahkan agar 6 Pejabat di 6 OPD yang dinonaktifkan oleh Gubernur terdahulu agar dilantik kembali sebagai Kepala OPD. Harus dilakukan sebelum masa jabatan Pj Gubernur Jambi berakhir,” tegasnya.
Diketahui, seperti diberitakan Ampar.id – jejaring Pemayung.co pada Minggu (02/05/2021), diduga telah terjadi jual beli jabatan yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Pemprov Jambi.
Oknum pejabat tersebut diduga
meminta setoran kepada siapa yang ingin menjadi pejabat Eselon II untuk menduduki jabatan (Kepala Dinas di OPD, red) strategis di OPD Pemprov Jambi yang saat ini kosong atau memperpanjang SK jabatan pelaksana tugas (Plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah (Pemprov) Jambi.
Oknum pejabat ini, juga disinyalir memberikan upeti dari hasil jual beli jabatan Eselon II untuk rencananya akan disetor ke Pj Gubernur Jambi.
Dari informasi sumber yang dapat dipercaya ke ampar.id, sejumlah pejabat Eselon II Pemprov Jambi memberikan upeti atau uang setoran dengan harapan mereka bisa diangkat atau SK diperpanjang sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas disejumlah OPD.
Namun sayang, dikatakan sumber media ini, upaya penyuapan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut untuk melantik para pejabat yang telah memberikan upeti, ditolak mentah-mentah oleh Pj Gubernur Jambi.
Karena tidak terima upaya penyogokan ini, Pj Gubernur Jambi dikabarkan langsung membentak dan memarahi oknum pejabat tersebut.
“Iya besarannya Rp.100 juta, tergantung OPD nya juga mungkin, tapi ditolak PJ Gubernur”, ujar sumber ampar.id – yang meminta namanya dirahasiakan – pada Minggu (02/05/2021).
Bahkan, kata dia, Oknum yang meminta uang kepada pejabat yang mengatasnamakan PJ Gubernur tersebut bukanlah ASN melainkan PTT berinisial ‘F’ yang bekerja di Setda provinsi Jambi.
Media ini pun masih menelusuri siapakah aktor dibelakang oknum PTT di Setda Provinsi Jambi yang telah mencatut nama Pj Gubernur Jambi tersebut. Dan Pj Gubernur pun langsung mengumpulkan para Kepala OPD di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
“Iya ibu PJ Gubernur dak terima, iya marah-marah, minta oknum pejabat yang menyuap dan menerima diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kemudian PJ Gubernur meminta uang tersebut di kembalikan kepada pejabat yang memberi suap,” tuturnya.
Setelah ditelusuri, diduga bahwa kasus jual beli jabatan Eselon II ini kabarnya dibawah kendali langsung Sekda Provinsi Jambi, Sudirman.
Sementara saat dikonfirmasi media, Sudirman memilih bungkam. Yang bersangkutan hanya melihat dan membaca tanpa membalas upaya konfirmasi melalui pesan ke WhatsApp pribadi nya. Sudirman juga tidak mengangkat telepon selulernya saat dihubungi Media.
(Wandi)
Discussion about this post