BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Serahkan Data ke Iin Habibi, Pelanggaran Sanusi Pada Pileg 2014 Lalu Terulang Kembali

Serahkan Data ke Iin Habibi, Pelanggaran Sanusi Pada Pileg 2014 Lalu Terulang Kembali

by Redaksi
April 22, 2021
in DAERAH
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Dissenting opinion atau pendapat berbeda mewarnai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 43-PKE-DKPP/II/2021 dengan Teradu yaitu M. Sanusi (Anggota KPU Prov. Jambi).

Dissenting opinion tersebut berasal dari dua Anggota DKPP yaitu Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP. Keduanya menilai Teradu selayaknya mendapat sanksi terberat yakni Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Prov. Jambi.

BERITA TERKAIT

Baru Saja! Gempa M 5,7 Guncang Banten Pagi Ini

Ibu Muda Laporkan ke Polresta Jambi Telah Diperkosa 8 Anak

PKB Ajak Golkar Berkoalisi di Pemilu 2024

PT Mayang Mangurai Laporkan Konsorsium  ke Polda Jambi

AL HARIS LEPAS KONTINGEN PWI JAMBI KE HPN 2023 DI MEDAN

Jalan Hancur Lebur, Polres Muarojambi Diminta Tindak Aktivitas Logging di Mestong

Didik Supriyanto mengatakan Teradu terbukti mempunyai interest terhadap elemen data pemilih terdaftar dalam DPT namun belum rekam e-KTP  yang terkait dengan kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 01. Data ini akan digunakan sebagai dasar laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu dan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keterangan pihak terkait Ivan Orizal Fikri,  Teradu meminta agar data diserahkan kepada Habibi (staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi). Hal itu membuktikan tautan kepentingan Teradu untuk membocorkan data pemilih kepada Paslon nomor urut 1 sebagai amunisi melaporkan kepada Bawaslu dan pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya pada tahun 2014 teradu juga telah dijatuhi sanksi peringatan keras karena dinilai memberikan dukungan ke calon DPRD Provinsi Jambi atas nama Yaser Arafat, karenanya DKPP menyatakan jika kemudian hari teradu terbukti mengabaikan kode etik penyelenggara pemilu akan menjadi pertimbangan khusus DKPP menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

“Sikap dan Tindakan Teradu berkhianat kepada lembaganya paripurna dengan mengabaikan kelembagaan KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu meminta data pemilih kepada Pihak Terkait tanpa koordinasi dan komunikasi kepada koleganya Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi,” kata Didik.

Selain itu berdasarkan putusan DKPP Nomor 06/DKPP-PKE-III/2014, Teradu terbukti melakukan penggalangan dukungan untuk calon anggota DPD Provinsi Jambi atas nama Muhammad Yasir Arafat. Dalam putusannya DKPP menyatakan jika di kemudian hari Teradu terbukti mengabaikan kode etik akan menjadi pertimbangan khusus untuk menjatuhkan sanksi seberat-beratnya.

“Teradu Terbukti mengulang perbuatan melanggar asas jujur dan kemandirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, untuk itu selayaknya diberi sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota KPU Provinsi Jambi,” tegas Didik.

Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada M. Sanusi dalam perkara 43-PKE-DKPP/II/2021. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 14 perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (21/4/2021) hari ini.

Teradu terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan tata kerja lembaga KPU yang bersifat kolektif kolegial. Teradu selaku koordinator divisi teknis yang berinisiatif mengantisipasi sengketa hasil pemilihan sepatutnya melakukan koordinasi kepada divisi perencanaan, data dan informasi.

Tindakan sepihak Teradu mengakses elemen data pemilih yang dikecualikan tanpa membangun komunikasi kepada koleganya dapat merusak struktur dan budaya kerja lembaga KPU. M. Sanusi terbukti melanggar Pasal 9 huruf a, Pasal 15 huruf g dan h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu M. Sanusi selaku Anggota KPU Provinsi Jambi terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Prof. Muhammad.

Tags: DKPPKPU Provinsi JambiSanusi
Previous Post

Penyidik Ditangkap, Ferdinand: Mungkin Sudah Saatnya KPK Dibubarkan

Next Post

Opini Musri Nauli : Gundah Gulana Pemimpin Padepokan

Next Post

Opini Musri Nauli : Gundah Gulana Pemimpin Padepokan

Nah, Kejati Jambi Didatangi KPK

Triwulan Pertama 2021, APBN Sudah Defisit Rp 144 Triliun

KPK Tanyakan Kasus Korupsi Gedung Auditorium UIN STS Jambi ke Kejati

KPK Akan Ikut Tangani Kasus Korupsi yang Ada di Jambi

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.