BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Sidang Lanjutan Gugatan Walhi Jambi, Kedua Tergugat Kompak Serahkan Draft Perdamaian

Sidang Lanjutan Gugatan Walhi Jambi, Kedua Tergugat Kompak Serahkan Draft Perdamaian

by Redaksi
Juli 7, 2021
in DAERAH
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co, JAMBI – Sidang lanjutan gugatan perdata antara penggugat Walhi Jambi dengan PT Pesona Belantara Persada (PBP) sebagai tergugat satu dan PT Putraduta Indah Wood (PIW) sebagai tergugat dua kembali digelar hari ini, Rabu (07/07/2021).

Bertempat di Pengadilan Negeri Jambi agenda sidang lanjutan hari ini adalah mediasi. Persidangan tahap mediasi ini Hakim Mediator, Partono SH MH. Walhi Jambi selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Ramos A.H. Hutabarat, S.H, Musri Nauli, S.H, dan Togi Silalahi, S.H. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah dan tim juga turut mengikuti proses mediasi.

BERITA TERKAIT

Ibu Muda Laporkan ke Polresta Jambi Telah Diperkosa 8 Anak

PKB Ajak Golkar Berkoalisi di Pemilu 2024

PT Mayang Mangurai Laporkan Konsorsium  ke Polda Jambi

AL HARIS LEPAS KONTINGEN PWI JAMBI KE HPN 2023 DI MEDAN

Jalan Hancur Lebur, Polres Muarojambi Diminta Tindak Aktivitas Logging di Mestong

Sekwan Sebut Toyota Camry Berpenumpang Wanita ‘Bugil’ Adalah Mobnas Kasubag Rumah Tangga

Pada agenda persidangan sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019.

“Oleh karena kami menyimpulkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pembiaran sehingga gugatan kami ajukan ke pengadilan,” ujar Abdullah.

Walhi Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan mencapai total Rp 200 miliar.

Pada agenda mediasi hari ini, pihak tergugat satu PT PBP yang mangkir pada agenda sidang tanggal 21 Juni 2021. Memberikan draft usulan perdamaian, PT PBP dalam surat jawaban mediasi tergugat satu mengusulkan agar gugatan ini dapat diselesaikan secara musyawarah.

Tergugat satu juga menyatakan setuju dan bersedia untuk melakukan pemulihan terhadap lahan terbakar yang terjadi selama ini di areal lahan operasional tergugat satu serta setuju dan bersedia untuk dilakukan pengawasan oleh pihak pemerintah atau pihak terkait maupun pihak penggugat demi terwujudnya kelestarian dan keberlanjutan hutan sebagai lingkungan hidup.

Sementara itu turut tergugat dua (Gubernur Jambi) melalui draft perdamaian dari turut tergugat dua. Tim kuasa hukum turut tergugat dua sebagaimana dalam draft yang diperoleh detail.id menyatakan bahwa terhadap PT PBP Gubernur Jambi telah menyampaikan surat kepada KLHK RI Nomor: S.3186/Dishut-3.1/IX/2020 yang pada intinya memohon kepada KLHK untuk mengevaluasi izin PT PBP mengingat pada lokasi tersebut banyak terjadi pembalakan liar serta kebakaran hutan.

Sepanjang tahun 2018-2020, PT PBP tercatat telah dua kali mendapat surat teguran dan satu kali mendapat sanksi administrasi dari dinas lingkungan hidup provinsi Jambi. Serupa dengan PT PBP sanksi administratif juga pernah diperoleh PT PIW dan Gubernur Jambi juga pernah melayangkan surat kepada KLHK untuk mengevaluasi izin PT PIW.

Namun, pada agenda mediasi di persidangan PT PIW sebagai tergugat dua menyatakan bersedia untuk melakukan pemulihan lahan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permen LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut. Dan tergugat dua PT PIW juga telah memberikan kembali draft usulan damai yang telah mereka sempurnakan.

Walhi Jambi sebagai penggugat tidak langsung menanggapi draft usulan tersebut pada mediasi hari ini. Walhi Jambi meminta waktu dan akan menanggapi pada agenda mediasi selanjutnya yang dijadwalkan oleh hakim pada Rabu, 14 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Jambi. (*)

Previous Post

Siap Bersinergi Ciptakan Jambi Kondusif, Ketua IWO Apresiasi Kapolda Jambi

Next Post

Harga Emas Semakin Berkilau

Next Post

Harga Emas Semakin Berkilau

Selamat Datang Gubernur Baru, Dewan Minta Bersihkan Pejabat 'Tak Layak' Pakai

Gubernur Al Haris Berkomitmen Abdikan Diri Untuk Rakyat Jambi

Pimpin Rakyat Jambi, Tugas Pertama Gubernur Al Haris Menekan Angka Penyebaran Covid

Al Haris : Jangan Terlena Urusi Covid, Kerja Keras Membangun Infrastruktur Juga Penting

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.