BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Sidang Lanjutan Gugatan WALHI Jambi, Lagi-lagi PT Pesona Belantara Persada Tidak Hadir

Sidang Lanjutan Gugatan WALHI Jambi, Lagi-lagi PT Pesona Belantara Persada Tidak Hadir

by Redaksi
Juni 21, 2021
in DAERAH
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Jambi – Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata antara penggugat WALHI Jambi dengan PT Pesona Belantara Persada sebagai tergugat satu dan PT Putra Duta Indah Woo (PDI) sebagai tergugat dua. Sedangkan turut tergugat satu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan turut tergugat dua Pemerintah Provinsi Jambi pada Senin 21 Juni 2021.

Namun lagi-lagi tergugat satu (PT Pesona Belantara Persada) tidak hadir, sehingga ketua majelis hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan. Dan pihak tergugat satu tidak menggunakan haknya didalam persidangan.

BERITA TERKAIT

Perselingkuhan Pj Bupati Tebo Bersama Oknum ASN Merangin Akhirnya Terungkap

KPK Tahan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jambi

Diduga Tipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Polda Jambi Dilaporkan ke Propam

Peringati HUT Provinsi Jambi, Al Haris Ajak Seluruh Komponen Bergerak dan Bangun Bersama

Pakai Rok Pendek, Sopir Angkot Habisi Penumpang Wanita Dengan 17 Tusukan

Transformasi Bank Jambi Menuju Bank Devisa

Persidangan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Hakim kemudian meminta Hakim Mediator Partono, SH, MH untuk mediasi. Hakim Partono, SH, MH sebagai hakim mediator kemudian menetapkan tanggal 30 Juni 2021 sebagai mediasi pertama.

Pada persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Syafrizal, S.H. WALHI Jambi selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum yaitu Ramos A.H. Hutabarat, S.H, Musri Nauli, S.H, Sena Neranda, S.H. dan Togi Silalahi, S.H.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019. Lokasi kedua konsesi saling berdampingan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

“WALHI Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar,” katanya, Jumat (21/5).

Ia menjelaskan, nilai itu terdiri atas Rp 101 miliar untuk PT PBP dan Rp 98 miliar untuk PT PDIW. Selain itu, tuntutan untuk pemulihan bersama kedua perusahaan pada wilayah yang berdampingan itu senilai Rp 800 juta.

“Oleh karena kami menyimpulkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pembiaran sehingga gugatan kami ajukan ke pengadilan,” ujar Abdullah. 

Previous Post

Berteduh di Bawah Pohon Saat Hujan, Dua Bapak-bapak Tewas

Next Post

Al Haris: Selamat Ulang Tahun ke-60 Presiden Jokowi

Next Post

Al Haris: Selamat Ulang Tahun ke-60 Presiden Jokowi

Ngaku Dapat Narkoba dari Polisi, 4 Kades Ditangkap Kasus Sabu-sabu

Sidak ke Pasar Angso Duo, Komisi II Datangi Satu Persatu Petugas Parkir

Sindir Pemkot Jambi, Netizen : Masyarakat Kecil Harus Taat Pajak, Terkumpul Disikat Habis

Komisi II Temukan Pungli di Pasar Angso Duo Hingga Limbah Buang ke Sungai

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.