Pemayung.co, JAMBI – Polemik antara Pengelola Pasar Angso Duo (PT EBN) dengan Pemerintah Provinsi Jambi, semakin memanas. Bahkan membuat para Dewan Provinsi Jambi geram.
DPRD Provinsi Jambi, khususnya Anggota Komisi II, menilai bahwa tidak sedikit persoalan yang terjadi di Pasar Angso Duo Modern. Khususnya pihak pengelola pasar.
“Pasar Angso Duo ini carut marut nya sudah semakin banyak, versi pemerintah seperti ini. Nanti akan kita buka teran benderang biar rakyat tahu. Soalnya yang dikelola ini adalah aset negara. Aset nya masyarakat Jambi,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani.
“Jadi, jangan dipertontonkan hal hal yang sifatnya pembodohan publik. Kategori pasar Modern seperti apa, kita tadi lihat tidak seperti pasar modern. Baik itu pengelolaan nya baik itu infrastruktur nya, semuanya kacau ya. Tidak tertata dengan sedemikan rapinya,” tambahnya.
Maka dari itu, kata Abun, Dewan Provinsi Jambi akan melihat kembali perjanjian awal antara PT EBN sebagai pihak pengelola pasar dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Dan akan memanggil pimpinan tertinggi PT EBN.
“Makanya akan kita lihat, perjanjian awal nya pemerintah dengan PT EBN seperti apa, terus detail nya seperti apa. Jadi, sekarang ini pemerintah meminta PT EBN untuk membayar tunggakan. Jadi kalau seandainya kita buka habis, nanti bakal ketahuan nih one prestasi nya siapa Debitur atau Kreditur.”
“Nah kalau andai kata PT EBN melakukan prestasi, one prestasi nya apa. Bukan saja membayar tunggakan tapi dia juga wajib membayar bunga. Dio juga wajib membayar kerugian kerugian yang diderita oleh kreditur. Yang mana sebelumnya ia tidak membayar,” kata Abun, lagi.
Yang kedua, sambungnya, dewan akan melihat spesifikasi bangunan pasar Angso Duo, apakah sesuai atau tidak. Kalau tidak sesuai, kata Abun, bearti one prestasi kembali. Dalam perjanjian apabila itu ditemui one prestasi maka bisa dibatalkan.
“Nah, disini saya lihat kenapa pemerintah tidak melakukan langkah hukum. Somasi nya seperti apa kita juga mau lihat, katanya pemerintah sudah melakukan somasi ke PT EBN, nah somasi itu melakukan tertulis bisa juga mengajukan ke pengadilan. Saya tegaskan disini, kedepan kalau pemerintah daerah tidak tegas dalam menindak PT EBN ini, pasti ada apa apa nya ini. Jangan main main,” tegas Politisi Gerindra ini.
(Redaksi)
Discussion about this post