Pemayung.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras pada Rabu, 21 April 2021 terhadap Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas kasus pembocoran data yang dikecualikan.
Pada putusan sanksi ini, terdapat dua pimpinan DKPP RI yakni Didik Supriyanto, M.IP dan Dr. Idha Budiati yang menyatakan Sanusi telah terbukti bersalah dan harus diberhentikan bukan diberikan peringatan keras.
Terkait putusan Hakim DKPP tersebut, Sanusi belum bisa dimintai keterangan. Sementara Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan saat dikonfirmasi terkait sanksi lanjutan untuk Sanusi, Subhan memilih diam tanpa sepatah katapun.
Diketahui sebelumnya, kepada awak media Subhan pernah mengatakan dengan tegas bahwa apabila ada anggota KPU Provinsi Jambi yang terbukti tidak netral pada Pilgub Jambi 2020 lalu, akan ditindak tegas.
(Redaksi)
Discussion about this post