Pemayung.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi yang digelar di Hotel Odua Weston Kota Jambi, Kamis (03/06/2021).
Dalam rapat pleno, KPU Provinsi Jambi menghitung kembali jumlah suara masing masing kandidat dari lima Kabupaten yang melaksanakan PSU pada 27 Mei lalu diantaranya Muarojambi, Tanjungjabung Timur, Batanghari, Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Disaksikan para saksi para kandidat, KPU Provinsi Jambi telah memulai membuka satu persatu kotak suara yang dilakukan oleh Anggota KPU dari 5 Kabupaten/Kota yang melaksanakan PSU.
Untuk peraih suara terbanyak yang dihitung keseluruhan pada Pilgub Jambi diantaranya Paslon 03 Al Haris-Sani dengan total suara 600733, Paslon 02 Fachrori Umar-Syafril 381634 suara, Paslon 01 Cek Endra-Ratu 587918 Suara.

Pleno yang dipimpin Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan, turut dihadiri juga Pj Gubernur Jambi, Bawaslu Jambi, saksi-saksi dari para kandidat, dan unsur Forkompinda Lingkup Provinsi Jambi.
Setelah melewati berbagai protes dari saksi paslon 01 yang menyebutkan banyak masalah yang terjadi saat PSU, KPU Provinsi Jambi tetap menetapkan pasangan 03 Al Haris-Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak atau pemenang di PSU Pilgub Jambi.
Diakhir rapat, dengan tegas saksi atau Tim 01 CE-Ratu menerima semua keputusan KPU provinsi Jambi yang menetapkan Al Haris sebagai pemenang.
(Red)
Discussion about this post