Pemayung.co – Polemik yang terjadi antara para dokter RSUD se Kabupaten Muaro Jambi dengan Pemkab Muaro Jambi sepertinya terus bergulir.
Bahkan para dokter menyampaikan pertanyaan sikap mereka sebagai berikut :
1. Bahwa kami para dokter yang bertugas di RSUD se-Muaro Jambi, perlu memberikan tanggapan terhadap berita salah satu media
Jambi bahwa “ Dokter Spesialis Muaro Jambi Mogok Kerja Karena TPP yang Diturunkan dari 12 Juta menjadi 8 Juta”.
2. Perlu kami sampaikan bahwa TPP yang Rp. 8.2 Juta sudah kami terima semenjak awal tahun 2020, dan kami tidak pernah bereaksi mogok karena besaran TPP sebesar itu.
3. Aksi yang kami lakukan adalah bentuk keprihatinan kami terhadap kondisi RSUD di era pandemi ini. Rumah sakit tempat kami bekerja, dari tahun 2005 belum mencapai hasil seperti yang kami harapkan, yaitu bermanfaat banyak buat kesehatan masyarakat Muaro Jambi, padahal potensi di bidang kesehatan di Muaro Jambi sangat besar.
4. Saat ini Kabupaten Muaro Jambi mempunya 18 orang dokter spesialis diberbagai bidang, yang kalau diberdayakan dengan optimal akan bisa memberi daya ungkit yang sangat besar buat sektor kesehatan di Kabupaten Muaro Jambi.
5. Kami dokter-dokter di Muaro Jambi adalah dokter yang sudah mengabdi belasan tahun di Kabupaten Muaro Jambi, berkeinginan Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Muaro Jambi bisa berperan optimal untuk kesehatan masyarakat Muaro Jambi, tentunya dengan dukungan pemerintah untuk peran aktif kami dalam upaya kesehatan.
6. Untuk itu menurut pendapat kami perlu kiranya dibangun komunikasi seluruh stakeholder Rumah Sakit dalam upaya identifikasi masalah, perencanaan dan problem solving sehingga potensi yang besar ini bisa berdaya dan berhasil guna untuk masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
7. Kami sangat keberatan dengan adanya rencana Pemkab untuk menurunkan lagi TPP dokter baik dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis, dengan rincian sbb:
a. Dokter Umum/ Dokter Gigi : dari Rp. 2.5 juta menjadi Rp. 1.6 juta
b. Dokter Spesialis : dari Rp. 8.2 juta menjadi Rp. 5.5 juta.
8. Kami menginginkan TPP diganti menjadi Kelangkaan Profesi, dan besarannya kembali ke angka semula (sesuai Perda) sebagai berikut:
a. Dokter Umum/ Dokter Gigi : Rp3,5 juta
b. Dokter Spesialis : Rp 11.5 juta.
9. Demikian pernyataan ini kami buat. Besar harapan kami para pengambil kebijakan di Kabupaten Muaro Jambi, sebagai pemilik 3 RSUD Muaro Jambi, bisa menerima aspirasi kami dokter-dokter di 3 RSUD se-Muaro Jambi, dan sekaligus berkenan untuk melihat kondisi Rumah Sakit demi perbaikan dimasa yang akan datang.
Muaro Jambi, 8 April 2021
Dokter se-Muaro Jambi
Discussion about this post