Pemayung.co – Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur Jambi masih menyisakan pertanyaan dan kelucuan.
Bagaimana tidak, sejumlah data yang diungkap kuasa Hukum pasangan CE-Ratu Munawaroh terungkap tidak valid alias bodong karena memuat keterangan palsu. Namun selama persidangan fakta itu tidak dipertimbangkan oleh Hakim MK saat mengambil putusan.
Data bodong alias keterangan palsu itu terungkap dari postingan akun Ritas Mairiyanto yang menyebutkan bahwa ada beberapa saksi yang sudah memiliki KTP dan ikut mencoblos, namun disebut mencoblos tanpa KTP dan Suket.
Selengkapnya baca di partner : inilahjambi.com
Discussion about this post