Pemayung.co – Mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi warga Kota Jambi Resmi dilarang. Hal ini ditandai dengan keluarnya edaran Wali Kota Jambi NOMOR : 05/HKU/EDR/2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Edaran yang berisi 14 poin tersebut jelas melarang bagi siapa saja warga yang ingin mudik Idul Fitri dari dan ke Kota Jambi pada tahun ini, (2021).
Poin ke-5 dari edaran tersebut berbunyi:
“Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan, maka Lurah melalui Posko PPKM Mikro tingkat Kelurahan dapat melakukan karantina selama 5 x 24 Jam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan biaya selama karantina dibebankan pada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut”.
Poin lain dari edaran itu juga menyebutkan jika Lurah dan RT wajib mensosialisasikan peniadaan mudik Idul Fitri tahun 1442 H kepada warga di lingkungannya.
Baca selengkapnya di koranjambi.com
Discussion about this post