BERITA PALING POPULER

  • Sang Janda Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Pamer Foto-Foto Paras Cantiknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Mestong, Ular Raksasa Siluman Gemparkan Warga Sungai Gelam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijual ke Jakarta, Tiga Warga Kota Jambi Pelaku Penculikan 13 Anak Diciduk Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dahsyat, Dukun se-Indonesia Kirim Rudal Gaib ke Israel Untuk Bela Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk, Pajero Putih Sebar Sembako Pasangan 01 di Jaluko Hari ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buat Bulu Kuduk Merinding, Cerita Warga Mestong Usai Melihat Ular Raksasa Siluman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Kadis Senilai Ratusan Juta, Upeti Dari Jual Beli Jabatan Ditolak Pj Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bobol Keuangan Bank Rp22 Miliar, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Dilaporkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Suket Antigen, Polres Muarojambi Paksa Putar Balik Empat Bus Pariwisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diguncang Getaran Gempa Bumi, Warga Kota Jambi Berhamburan Keluar Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
Pemayung
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
  • BERITA
    • EKONOMI
    • PEMERINTAHAN
    • POLITIK
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Pemayung
No Result
View All Result
  • BERITA
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Home » Zakat, Antara Keutamaan Hingga Perubahan Prilaku

Zakat, Antara Keutamaan Hingga Perubahan Prilaku

by Redaksi
Mei 6, 2021
in RAGAM
1
VIEWS
PostTweetShareScan

Pemayung.co – Setiap tahun, umat Islam diwajibkan selain berpuasa saat Ramadhan, juga berzakat pada akhir bulan suci itu dan awal Syawal.

Meski ibadah wajib dan rutin setiap tahun namun selalu sering timbul sejumlah pertanyaan terkait zakat ini.

BERITA TERKAIT

Terbaru, Lebih Canggih! Teknologi Sunat Hanya Tiga Menit

Ide Hadirkan Suasana Baru di Rumah Sambut Lebaran

Bikin Takjub, Astronaut Potret Pulau Sumatera dari Antariksa

Viral Video Aksi Heroik Sopir Selamatkan Wanita Coba Bunuh Diri

Berani Palsukan Pelat Kendaraan, “Pidana Penjara Menanti”

“Heboh” Mahasiswa Cantik Dikira Hilang, Ternyata Mencari Sang Kekasih

Selain karena ketidaktahuan tentang syariat agama (fiqih), juga akibat perubahan atau adaptasi prilaku sosial dengan alasan kesehatan sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun terakhir.

Beberapa pertanyaan itu, antara lain apakah sah Zakat Fitrah tanpa ijab kabul karena prokes menjaga jarak serta kontak langsung ?

Kemudian beberapa pertanyaan klasik, misalnya diterimakah jika berzakat tanpa shalat atau berpuasa ?

Termasuk pertanyaan tentang keutamaan memberikan langsung zakat kepada Mustahiq (penerima wajib zakat) ataukah melalui amil ?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.

Zakat selain melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk tujuan sosial.

Zakat Fitrah wajib atas seseorang Muslim bagi dirinya maupun keluarga tanggungannya.

Zakat Fitrah dikeluarkan dengan ketentuan mempunyai sesuatu makanan yang lebih daripada keperluan diri sendiri dan keperluan orang yang ditanggung, yakni nafkahnya untuk satu hari siang dan malam di Hari Raya pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.

Pertanyaan apakah diterima amal zakat tetapi boleh meninggalkan shalat atau berpuasa? dijawab Kepala Kementerian Agama Kalimantan Utara H. Suriansyah, S.Ag, M.Pd dengan mengutip hadits.

Menurutnya, puasa dan zakat merupakan dua kewajiban yang sama-sama harus dikerjakan oleh seorang Muslim sebagaimana Sabda Rasulullah:

“Islam itu ditegakkan atas lima sendi, pertama bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah, kedua mengerjakan shalat, ketiga membayar zakat, keempat berpuasa pada bulan Ramadhan, dan kelima mengerjakan haji, (HR.Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).

Puasa yang diwajibkan adalah puasa pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat wajib dikeluarkan setiap Muslim yang merdeka yang memiliki satu nisab (standar penghitungan) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Selain Zakat Mal (harta), seorang Muslim berkewajiban membayar zakat fitrah disebabkan karena berbuka dari puasa Ramadhan.

Hitungannya baik kecil ataupun dewasa, merdeka atau hamba, laki-laki maupun wanita, yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu Sha’ atau 4 Mud (kurang lebih 3 1/3 liter) dari makanan yang mengenyangkan.

Sebagaimana sabda Baginda Rasul; “dari ibnu Umar katanya, Rasulullah Shalaluhu Alaihi Wassalam mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ tamr atau gandum atas tiap-tiap orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan (HR Bukhori Muslim).

Allah subhanahu wa ta’Ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 110: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”.

(Antara)

Tags: Keutamaan ZakatZakat FitrahZakat Mal
Previous Post

Nah, Satgas COVID-19 Amankan Kendaraan Travel Gelap Angkut Pemudik

Next Post

Opini Musri Nauli : Mudik Orang Indonesia (1)

Next Post

Opini Musri Nauli : Mudik Orang Indonesia (1)

Bupati Romi Tinjau Pembangunan Jalan CSR PetroChina

Jelang Idul Fitri, God Bless Aransemen Ulang "Mulai Hari Ini"

Video Atta Halilintar Berjudul 'Posisi Favorite Atta Aurel biar hamil' Dikecam Warganet

Kirim Uang Via WhatsApp Bakal Segera Tersedia

Discussion about this post

FULL VIDEO: PEMAYUNG TV

https://pemayung.co/wp-content/uploads/2022/01/1440_30_8.90_Jan052022.mp4

Pemayung

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2021 Pemayung - Jalan Raja Yamin, No. 46, RT. 028, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Developed by Ara.